Saturday, June 09, 2007

Kantor Wakil Presiden Bantah Tekan Jasa Marga

KORAN TEMPO - Sabtu, 09 Juni 2007

Rapat diadakan di kantor Wakil Presiden karena kami memonitor infrastruktur jalan tol dan perumahan," ujar Gembong Priyono, anggota staf khusus Wakil Presiden, di Jakarta kemarin.

JAKARTA-Kantor Wakil Presiden membantah jika disebut memaksa PT Jasa Marga menjual 15 persen saham PT Lintas Marga Sedaya, pemegang konsesi proyek jalan tol Cikampek-Palimanan.
"Tidak dipaksa. Rapat diadakan di kantor Wakil Presiden karena kami memonitor infrastruktur jalan tol dan perumahan," ujar Gembong Priyono, anggota staf khusus Wakil Presiden, di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, sumber Tempo mengungkapkan, rapat di kantor Wakil Presiden pada 29 Mei lalu memutuskan Jasa Marga harus menjual 15 persen saham Lintas hanya senilai Rp 937,5 juta.
Menurut Gembong, rapat meminta Jasa Marga menjual saham kepada PT Bhaskara Utama Sedaya--pemegang 85 persen saham Lintas--karena tidak bersedia menjadi pemegang saham minoritas pada perusahaan pemegang konsesi tol Cikampek-Palimanan tersebut.
"Jasa Marga tidak mau bayar karena, toh, minoritas," kata Gembong, yang juga menjabat Komisaris Utama Jasa Marga.
Sehingga, dia melanjutkan, Jasa Marga tidak perlu membayar Rp 112 miliar untuk memenuhi kebutuhan ekuitas sebesar Rp 2 triliun. "Dia (Jasa Marga) ambil saja uang Rp 937,5 juta itu," katanya.
Menurut Gembong, dana Rp 112 miliar adalah nilai saham Lintas milik Jasa Marga yang terdilusi menjadi 6,75 persen akibat masuknya PLUS Expressways Berhad, yang menguasai 55 persen saham.
Menurut Gembong, untuk memenuhi kebutuhan ekuitas, Bhaskara Utama Sedaya--pemegang saham Lintas yang lain--harus menyetor kurang dari Rp 1 triliun (setara dengan 45 persen).
Di tempat terpisah, Stefanus Ginting, Komisaris Utama Lintas Marga Sedaya, mempersilakan Jasa Marga tetap menguasai 15 persen saham di Lintas.
"Silakan saja. Tapi Jasa Marga harus juga menyetor modal," kata dia di Jakarta kemarin.
Dia menambahkan, "Tapi, setahu kami, mereka sudah menyatakan tidak berminat menjadi pemegang saham minoritas."
Bhaskara, kata Stefanus, mengharapkan Jasa Marga segera mengambil keputusan soal tersebut agar proyek pembangunan jalan tol bisa segera berjalan.
Menurut Stefanus, bila persoalan saham ini bisa secepatnya diselesaikan, Lintas akan diubah statusnya menjadi perusahaan penanaman modal asing setelah PLUS masuk menjadi pemegang 55 persen saham.
Soal masuknya PLUS, yang dinilai berbenturan dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, Stefanus berpendapat Lintas Marga bukan berpegang pada peraturan tersebut melainkan pada perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
"Kami menganggap PPJT sudah mencerminkan regulasi yang dibuat pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol," kata Stefanus.
RIEKA RAHADIANA TAUFIK KAMIL

0 comments: