Tuesday, June 05, 2007

Stabilisasi Harga Minyak Goreng Berlanjut

KORAN TEMPO - Selasa, 05 Juni 2007

"Pajak ekspor akan ditetapkan atau tidak ditetapkan melihat hasil PSH sampai akhir Juni."

JAKARTA - Pemerintah memutuskan masa program stabilisasi harga minyak goreng yang sedianya berakhir Mei 2007 diperpanjang hingga akhir Juni 2007. Sejalan dengan kebijakan ini, penetapan kenaikan pajak ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akan ditentukan dengan harga setelah program stabilisasi selesai.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi, dalam keterangan pers seusai rapat minyak goreng di kantor Wakil Presiden kemarin, menyebutkan produsen ditargetkan memasok minyak goreng sekitar 45 ribu ton per minggu atau sekitar 130 ribu ton sampai dengan akhir Juni.
Bayu mengatakan kebijakan untuk meningkatkan pajak ekspor CPO dan kewajiban memenuhi pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) juga akan diputuskan pada akhir Juni dengan stabilitas harga sebagai indikatornya. "Pajak ekspor akan ditetapkan atau tidak ditetapkan melihat hasil PSH sampai akhir Juni," ujarnya.
Kebijakan pajak ekspor dan DMO, kata dia, belum dipastikan akan diterapkan karena perhatian pemerintah lebih pada stabilisasi harga, bukan pasokan. Menurut dia, produksi CPO Indonesia mencapai 16 juta ton, jauh melebihi kebutuhan domestik yang hanya 4 juta ton.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) mendukung keputusan pemerintah memperpanjang program stabilisasi itu. Ketua Gapki Derom Bangun mengatakan produsen CPO siap memasok kebutuhan sekitar 130 ribu ton sampai akhir Juni.
Produsen, menurut Derom, juga mendukung pelaksanaan program DMO, karena bisa mendorong pemerintah batal menaikkan bea keluar (pungutan ekspor) CPO.
Dia menambahkan, agar DMO berjalan baik, pertama-tama pemerintah harus menyiapkan angka pasti kebutuhan minyak goreng dalam negeri, berapa besar yang akan disubsidi, serta berapa andil masing-masing produsen CPO disesuaikan dengan total produksi dan luas lahan sawit mereka. Dan terakhir, juga harus ditetapkan perusahaan pemroses CPO.
Harga minyak goreng yang pada Mei mencapai Rp 8.200-8.300 per kilogram, saat ini berkisar Rp 7.000-8.100.

OKTAMANDJAYA AGUS S budiriza

0 comments: