Wednesday, June 06, 2007

DPR: Rakyat Jangan Diberi Lahan Sengketa

REPUBLIKA - Rabu, 06 Juni 2007

JAKARTA -- Rencana pemerintah membagi-bagikan lahan tanah sekitar 9,25 juta hektare (ha) kepada rakyat miskin, kemarin dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. DPR meminta, BPN jangan sampai membagikan lahan sengketa yang menimbulkan konflik di kemudian hari dan membuat rakyat miskin malah makin sengsara.
Sedangkan BPN mengaku sudah merinci program reforma agraria -- yang dua pekan lalu dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden -- ini meliputi tanah yang tersedia, penerima manfaat, mekanisme dan sistem pembagian, serta kelembagaan.
''Tanah (yang akan dibagikan) ini tersebar di 17 provinsi. Sekarang sedang diidentifikasi di lapangan untuk memastikan letak dan luasnya,'' kata Joyo. Status lahan, menurut Joyo, adalah yang memang dapat diperuntukkan bagi kepentingan rakyat sesuai peraturan perundang-undangan. Antara lain tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tanah objek landreform.
Selain itu, tanah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Para penerima manfaat, ditegaskan Joyo, betul-betul diprioritaskan pada rakyat miskin. Kriteria manfaat adalah pendekatan hak-hak dasar rakyat (basic right approach).
Untuk teknis pembagiannya, BPN pun membuat beberapa kriteria lagi, yang secara umum penerima manfaat adalah WNI berusia minimal 18 tahun yang miskin menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS). Mereka juga dituntut berkemauan tinggi untuk mendayagunakan tanah, tak memiliki aset tanah, serta bersedia tinggal di kecamatan di mana tanah itu berada.
''Untuk pengawasannya, BPN sudah menyusun dalam beberapa tingkat, termasuk soal pengelolaan dan penyelenggaraan biayanya,'' kata Joyo.
Kekhawatiran DPRPenjelasan tersebut menanggapi harapan Komisi II agar program yang baik ini jangan sampai menimbulkan permasalahan di belakang hari akibat kurang jelasnya aturan dan implementasinya di lapangan. ''Kami apresiasi sekali soal pembagian lahan seluas itu bagi rakyat miskin. Apalagi, mereka sangat membutuhkan itu. Cuma, bagaimana implementasinya? Kita tak ingin ada masalah dan konflik setelah ada pembagi-bagian lahan tersebut,'' kata Mustokoweni Murdi, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar (FPG).
Ferry Mursidan Baldan, juga dari FPG, bahkan berani memastikan pembagian lahan itu akan menimbulkan masalah di kemudian hari. ''Maka harus dipastikan dahulu asal lahan-lahan itu, apakah masuk lahan bersengketa atau tidak. Jangan sampai pada saat lahan itu diterima, kemudian bermasalah. Jadi, jangan sampai ada konflik,'' ujarnya. (wed )

0 comments: