Wednesday, June 06, 2007

TNI Tolak Serahkan Tanah Sengketa

KORAN TEMPO - Rabu, 06 Juni 2007

Sertifikat milik TNI Angkatan Laut dinilai janggal karena letter C dan petok D masih dipegang warga.

JAKARTA -- Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menegaskan tidak akan menyerahkan tanah yang dijadikan pusat latihan tempur Marinir TNI Angkatan Laut di Grati, Pasuruan, kepada warga, yang mengklaim lahan itu milik mereka.
"Tanah itu sah milik TNI. Kok, diserahkan? Penyelesaiannya yang diserahkan pada proses hukum," kata Djoko setelah menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara kemarin.
Sebenarnya, menurut Djoko, TNI telah mengakomodasi keinginan rakyat untuk tetap bermukim di area 3.569 hektare yang dikuasai Angkatan Laut sejak 1960 itu. Bentuk akomodasinya, warga akan ditempatkan di luar daerah latihan militer dan mendapat ganti tanah 500 meter persegi serta uang Rp 10 juta untuk setiap keluarga.
"Itu sudah ada kesepakatan sebelumnya. Mayoritas warga sudah setuju," ujarnya seraya menambahkan, kesepakatan diketahui pemerintah daerah dan Markas Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Timur.
Berdasarkan catatan Tempo, sengketa tanah itu mulai mencuat pada 1981, ketika PT Rajawali Nusantara menjalin kerja sama dengan Induk Koperasi Angkatan Laut mendirikan perusahaan PT Kebun Grati Agung untuk membuka perkebunan tebu.
Sebagian warga merasa mata pencaharian mereka terancam. Puncaknya, Rabu pekan lalu, mereka bentrok dengan prajurit marinir yang tengah berpatroli menjaga lahan sengketa. Empat warga tewas tertembak dan tujuh lainnya luka-luka dalam insiden itu.
Menurut Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur Laksamana Muda Moekhlas Sidik, proses hukum sengketa tanah pada 1999 telah dimenangkan oleh institusinya. Pengadilan tingkat pertama memutuskan tanah di 11 desa yang menjadi wilayah pusat latihan tempur sah milik TNI Angkatan Laut.
"Kami punya sertifikat tanahnya. Kalau memang warga punya bukti-bukti kepemilikan tanah yang otentik, silakan mengajukan permohonan banding ke pengadilan," tantang Moekhlas saat bertemu dengan perwakilan warga desa di pendapa Kabupaten Pasuruan, Senin lalu.
Imam Supnadi, Kepala Desa Alas Tlogo, memastikan warganya masih memiliki dan menyimpan surat tanah berupa letter C dan petok D. "Kalau tanah kami dibeli Angkatan Laut, berarti letter C dan petok D ada pada mereka. Tunjukkan kepada kami," ujar Imam.
Sertifikat yang dimiliki TNI Angkatan Laut, menurut Imam, janggal karena letter C dan petok D yang menjadi syarat pembuatan sertifikat masih dipegang warga. "Dan tidak pernah ada transaksi jual-beli," tuturnya.
Imam Supnadi menambahkan, berkaitan dengan insiden penembakan pada 30 Mei lalu, 15 orang warga desa akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi Militer TNI Angkatan Laut.
Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Sektor Grati, sekitar 8 kilometer dari Desa Alas Tlogo. "Petugas dari Polisi Militer sudah menemui saya untuk meminta nama-nama saksi mata ketika marinir menembaki warga," katanya.
SUTARTO ABDI PURNOMO

0 comments: