Tuesday, June 12, 2007

Farmasi: Perketat Penerapan Etika Promosi Obat

KOMPAS - Selasa, 12 Juni 2007

Jakarta, Kompas - Obat tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata dan dipromosikan berlebihan serta menyesatkan. Untuk itu, Ikatan Dokter Indonesia atau IDI dan Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia atau GP Farmasi sepakat memperketat pelaksanaan promosi obat.
Sementara untuk mengatasi kelangkaan obat murah, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, kapasitas produksinya akan ditingkatkan. Targetnya, obat murah akan didistribusikan ke seluruh Indonesia akhir tahun ini.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan Richard Panjaitan seusai penandatanganan kesepakatan etika promosi obat oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GP Farmasi Anthony CH Sunarjo dan Ketua Umum Pengurus Besar IDI Fachmi Idris, Senin (11/6) di Jakarta.
Menurut Richard, kelangkaan obat murah bukan karena spekulan memborong obat, tetapi karena Indofarma—produsen tunggal—kewalahan memenuhi permintaan pasar. "Saat ini Indofarma meningkatkan produksinya jadi tiga shift," ujarnya.
Direktur Indofarma M Sjamsul Arifin menyatakan, kini tersedia enam juta dosis obat murah yang dijual Rp 1.000 di tingkat konsumen. "Jadi, tidak ada kelangkaan obat murah karena telah didistribusikan ke 3.000 apotek dan toko obat di Jabodetabek, serta dua pedagang besar farmasi. Memang ada perusahaan yang memborong obat murah, tetapi itu untuk aksi sosial," tuturnya.
Anggota direksi Dexa Medica, Andy Wijaya, membantah perusahaannya telah memborong obat murah hingga menyebabkan kelangkaan obat di pasaran.
Etika promosi obat
Sementara itu, IDI dan GP Farmasi sepakat memperkuat penerapan etika promosi obat antara lain, dokter dilarang mengarahkan pasien untuk membeli obat tertentu karena dokter menerima komisi dari perusahaan pembuatnya.
Fachmi mengharapkan semua pihak ikut mengawasi setiap pelanggaran atas kesepakatan ini. GP Farmasi dan IDI sendiri akan membentuk tim khusus.
"Pemerintah akan menindak perusahaan farmasi yang melanggar etika promosi obat berupa teguran hingga pencabutan izin," kata Richard. (EVY)

0 comments: