Tuesday, June 12, 2007

Jasa Marga Harus Tanggung Risiko

KORAN TEMPO - Selasa, 12 Juni 2007

Penjualan itu dilakukan untuk memuluskan pengalihan 55 persen saham Lintas kepada PLUS Expressways Berhad (Malaysia).

JAKARTA - Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara menyatakan PT Jasa Marga (Persero) harus bertanggung jawab jika penjualan 15 persen saham di PT Lintas Marga Sedaya, pengelola proyek jalan tol Cikampek-Palimanan, ternyata merugikan.
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil menganggap rencana penjualan itu urusan internal Jasa Marga. "Tapi, kalau rugi, (pengurus) Jasa Marga harus menjelaskan kenapa bisa begitu," katanya di Jakarta kemarin. "Dan siap menanggung (risiko) sendiri."
Sofyan juga mengaku belum memperoleh informasi lengkap mengenai rencana pelepasan saham BUMN itu. "Tapi, kalau (pelepasan saham) memang yang terbaik untuk perusahaan, do it."
Kepala Hubungan Masyarakat Jasa Marga Okke Merlina mengatakan kerugian belum bisa diprediksi karena harus menunggu evaluasi nilai saham oleh penaksir independen. "Saya belum mendapat informasi kapan akan dievaluasi," ucapnya di Jakarta tadi malam.
Rapat yang dipimpin oleh Staf Ahli Wakil Presiden, Mohammad Abduh, di kantor Wakil Presiden pada 29 Mei lalu, memutuskan penjualan 15 persen saham Lintas milik Jasa Marga kepada PT Baskhara Utama Sedaya. Baskhara adalah pemilik 85 persen saham Lintas. Penjualan itu dilakukan untuk memuluskan pengalihan 55 persen saham Lintas kepada PLUS Expressways Berhad (Malaysia).
Salah satu poin hasil rapat menyebutkan Jasa Marga tidak akan mengambil keuntungan dari transaksi itu dan menerima pembayaran Rp 937,5 juta (Koran Tempo, 7 Juni 2007).
Menurut seorang analis bursa saham, jika 15 persen saham Lintas hanya dijual Rp 937,5 juta, Jasa Marga berpotensi mengalami kerugian Rp 121,76 miliar. Perhitungan itu dengan asumsi hanya PLUS yang menyetor modal senilai Rp 1 triliun ketika menguasai saham 55 persen Lintas, sehingga saham milik Jasa Marga akan terdilusi menjadi 6,75 persen.
Upaya penjualan Lintas kepada PLUS juga dipertanyakan karena diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005. Sebab, proyek jalan tol sepanjang 114 kilometer dengan nilai investasi Rp 6,5 triliun itu belum beroperasi.
WAHYUDIN FAHMI RIEKA RAHADIANA

0 comments: