Tuesday, June 12, 2007

`Tak Ada yang Kebal Kontrol`

REPUBLIKA - Selasa, 12 Juni 2007 8:23:00

JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan semua lembaga negara di Indonesia harus membuka diri, seperti berlaku pada lembaga kepresidenan yang tidak kebal atas kontrol masyarakat. Presiden pun memprihatinkan masih terjadinya keputusan hakim yang tidak adil dan tidak logis di Tanah Air, seperti pada kasus pembalakan liar yang pelakunya banyak dibebaskan.
''Di Indonesia tidak boleh ada lembaga negara yang tidak bisa dicek. Presiden bilang itu danger (berbahaya),'' ungkap Ketua Komisi Yudusial, Busyro Muqqodas, usai menyampaikan laporan kerja tahunan kepada Presiden selaku kepala Negara, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/6).
Kepada KY, Presiden meminta terus konsen melakukan reformasi peradilan bekerja sama dengan lembaga terkait. Presiden menghendaki, kebebasan yang berlaku saat ini hendaknya tetap dikendalikan oleh hukum. ''Hukum harus dijadikan sebagai penglima. Hukum jangan dikendalikan oleh politik,'' paparnya.
Revisi UU bidang hukumMenurut Busyro, Presiden tidak menyebutkan secara spesifik lembaga negara yang dinilainya masih menutup diri dari kontrol masyarakat. Ia pun tak mau menduga-duga, apakah pesan Presiden itu menyindir Mahkamah Agung (MA). ''Tapi konteksnya adalah kekuasaan negara dalam sistem hukum,'' ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Agustus mengakhiri perseteruan KY versus MA dengan membatalkan kewenangan pengawasan KY terhadap para hakim. KY pun meradang dengan merasa dibuat menjadi macan ompong.
Maka dalam pertemuan itu, KY mengusulkan kepada Presiden untuk merevisi UU MA dan MK bersamaan dengan revisi UU KY. Sebab, hanya dengan melalui revisi itulah prinsip check and balance yang dikehendaki Presiden bisa diberlakukan pula bagi MA dan MK.
Presiden pun menyambut baik paket revisi ketiga UU itu. Artinya, mendukung revisi yang ditujukan untuk mereformasi institusi hukum di Indonesia. Bahkan, khusus untuk reformasi MA, Presiden sempat mempertanyakan perpanjangan masa tugas hakim agung yang hanya ditentukan oleh MA sendiri. Mestinya penilaian perpanjangan masa tugas selama dua tahun itu dilakukan secara transparan oleh pihak luar.
Jajaran KY datang ke Kantor Presiden didampingi sejumlah anggota kabinet, antara lain Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Andi berjanji, untuk revisi UU KY, akan menuntaskannya tahun ini juga.
Andi mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden untuk memprioritaskan pembahasannya di DPR dan segera menemui Badan Legislasi Nasional. Sedang untuk revisi UU MA dan MK, pembahasannya akan dilakukan sambil berjalan saat membicarakan UU KY. Ia berpendapat, ketiga UU itu harus dibuat serasi dalam satu sistem hukum yang saling terkait. ''Tapi ketiganya tidak mungkin diatur dalam satu UU,'' sergah Andi. n djo

0 comments: