Tuesday, June 12, 2007

KPK Teruskan Penyelidikan NCD Unibank

REPUBLIKA - Selasa, 12 Juni 2007

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup penyelidikan terhadap kasus penjualan negotiable certificate of deposit (NCD) fiktif Unibank. KPK masih terus menyelidiki pascakeluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
''Kita akan mempelajari putusan MA itu,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (11/6) di Jakarta. Johan mengaku baru mengetahui keluarnya putusan kasasi MA yang berkebalikan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maupun Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. ''Masih penyelidikan, tidak dihentikan,'' tegasnya.
MA pada 30 Mei 2006 menolak seluruh gugatan CMNP untuk mencairkan NCD senilai 28 juta dolar AS atau sekitar Rp 230 miliar. Sebelumnya, PN Jakpus pada 29 Juli 2004 yang dikuatkan putusan PT DKI Jakarta tertanggal 28 April 2005, memenangkan gugatan CMNP.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selaku tergugat kedua, mengajukan kasasi atas putusan itu. MA memenangkan BPPN dalam putusan kasasinya. Pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan ke PN Jakpus pada 29 Desember 2006.
Keluarnya putusan kasasi MA ini terungkap setelah CMNP menyerahkan laporan keterbukaan informasi ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 7 Juni 2007. CMNP telah menerima pemberitahuan putusan MA itu melalui PN Jakpus pada 24 Mei 2007. Putusan majelis kasasi yang diketuai Muhammad Taufik itu menyebut empat pertimbangan. Pertama, penerbitan 28 lembar NCD Unibank menyalahi prosedur dan proses yang ditentukan BI. Kedua, ke-28 NCD yang diterbitkan dalam bentuk dolar AS dengan suku bunga 20,75 persen dan jangka waktu tiga tahun itu, melanggar dan melebihi ketentuan BI.
Ketiga, CMNP tak terbukti telah membayar 28 NCD yang diterbitkan Unibank. Karena itu, Unibank tak wajib membayar NCD. Keempat, tak dicairkannya 28 NCD oleh BPPN, Menkeu, dan BI selaku tergugat II, III, dan IV, bukan merupakan tindakan wanprestasi.
Kahumas dan Biro Hukum MA, Nurhadi, menyilakan para pihak dalam perkara ini mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam waktu enam bulan atau 180 hari sejak diterimanya putusan kasasi. Dirut CMNP, Daddy Harjadi, melalui pesan singkat (SMS) mengatakan, CMNP tidak terburu-buru mengajukan PK. ''Sedang dipelajari dulu oleh bagian hukum tentang persyaratan PK. Kita tidak tergesa-gesa karena masih banyak waktu,'' katanya. ann

0 comments: