Thursday, June 21, 2007

Praperadilan Terhadap Kapolri akan Didaftarkan Jumat

REPUBLIKA - Kamis, 21 Juni 2007

JAKARTA -- Pengajuan praperadilan terhadap Kapolri, Jenderal Sutanto, batal diajukan ke PN Jaksel, kemarin. Tim kuasa hukum keluarga Yusron Mahmudi alias Ainul Bahri --Polri menetapkannya sebagai tersangka teroris dengan sebutan Abu Dujana-- baru akan mendaftarkan praperadilan tersebut pada Jumat (22/6).
''Pendaftaran ditunda karena kami harus memperbaiki materi gugatan praperadilan,'' kata anggota tim kuasa hukum Yusron, Qadhar Faisal Ruskanda, Rabu (21/6) di Jakarta.
Perbaikan materi itu di antaranya terkait hasil observasi saksi dalam penangkapan Yusron di Banyumas, Jateng, Sabtu (9/6) lalu. Namun, Qadhar membantah perbaikan materi praperadilan itu dilakukan setelah Polri memfasilitasi pertemuan keluarga Yusron di Yogyakarta, Selasa (19/6) malam.
Jalur hukum ditempuh, karena penangkapan Yusron dinilai melanggar HAM. Keterangan salah satu anak Yusron menguatkan hal tersebut. ''Menangkap orang kok di depan anaknya. Ia dalam posisi tidak melawan, tidak lari, posisi jongkok, dan tangan di atas kepala,'' kata Qadhar.
Penangkapan Yusron, kata anggota tim advokasi Forum Umat Islam, Munarman, sudah memenuhi kategori pelanggaran HAM berat. Perbuatan anggota Densus 88 Antiteror yang menembak Yusron melanggar pasal 9 UU No 26/2000 karena ada rencana sistematis untuk menyiksa dan menganiaya orang, serangan ditujukan ke penduduk sipil, dan bentuk penyiksaannya adalah penembakan dan psikis supaya mengaku.
Dia juga menuding Polri melanggar UU No 5/1998 tentang konvensi antipenyiksaan dan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: hak untuk tidak disiksa tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Selama ini, katanya, perlakuan terhadap orang yang dituduh teroris disamakan dengan mereka yang dianggap komunis pada zaman Orba. ''Ini berarti, setiap yang dituduh teroris atau komunis boleh diperlakukan semena-mena.''
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sisno Adiwinoto, meminta keinginan mempraperadilankan polisi terkait penembakan Yusron jangan sampai mengabaikan fokus penuntutan tindak pidana teroris. ''Praperadilan jangan diberi peluang, karena akan mengaburkan tindak pidana materiil yang dilakukan tersangka teroris.''
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, menyatakan, kondisi psikologis tiga anak Yusron terguncang. "Sikap apriori mereka terhadap polisi harus diperbaiki.( dri/c52/ant )

0 comments: