Sabtu, 26 Mei 2007
Tak ada tanda terima. Tak ada bukti.
YOGYAKARTA -- Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, mengatakan kasus aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan tidak akan berdampak pada pembatalan hasil pemilihan presiden 2004. Sebab, menurut Denny, hasil pemilihan langsung itu sudah sah secara yuridis.
Ia menjelaskan, begitu Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil penghitungan suara, lembaga itu memberi tenggang waktu tiga hari untuk memberi kesempatan adanya pengajuan keberatan. Jika dalam tenggang waktu itu muncul protes resmi atau keberatan, keputusannya kemudian ada di tangan Mahkamah Konstitusi.
Waktu itu, katanya, gugatan yang mempersoalkan hasil pemilu melalui Mahkamah Konstitusi tidak pernah diajukan. Karena itu, setelah tenggang waktu berlalu, tidak ada lagi forum hukum untuk menggugat hasil pemilihan presiden 2004. "Yang dapat dipersoalkan bukan keabsahan secara yuridis, melainkan berkurangnya legitimasi secara politis dan sosiologis," ujar Denny.
Pendapat Denny itu berkaitan dengan kesaksian mantan Kepala Biro Umum dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Kelautan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir Didi Sadili dalam persidangan kasus dana nonbujeter Departemen Kelautan, Selasa lalu.
Didi mengaku pernah tiga kali mengeluarkan uang Rp 450 juta untuk tim sukses pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Dalam persidangan itu juga terungkap dana yang dikumpulkan Rokhmin itu mengalir ke beberapa kantong para calon presiden, wakil presiden, atau tim suksesnya.
Menurut Denny, jika dalam proses penyidikan nanti pasangan Yudhoyono-Kalla terbukti menerima dana dari Rokhmin, terbuka kesempatan memakzulkan pasangan pemenang pemilihan presiden itu. Namun, ia menduga tidak akan ada impeachment. Minimal, kecil kemungkinannya.
"Masing-masing pasangan calon sudah sama-sama tahu," katanya. "Saya khawatir ujungnya ke situ, sehingga tak akan ada penyelesaian secara hukum."
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pembuktian adanya aliran dana nonbujeter Departemen Kelautan yang digunakan sebagai dana kampanye sejumlah calon presiden pada Pemilu 2004 itu memang akan sangat sulit. "Tidak ada tanda terima, tidak ada bukti," kata Hendarman seusai salat Jumat di kantornya kemarin.
Jaksa Agung menjelaskan aliran dana ke tim sukses calon presiden masuk dalam ranah delik pemilu, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam undang-undang itu disebutkan, kewenangan pengawasan tentang aliran dana ada pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum.
Bila Panitia Pengawas mencurigai adanya penyimpangan, mereka diberi waktu tujuh hari untuk menelusuri sumber dana tersebut. Jika tak berhasil, Panitia dapat memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut. "Sekarang Panitia Pengawas sudah tidak ada. Bisa tidak ditindaklanjuti?" Hendarman balik bertanya. HERU CN RINI KUSTIANI
Saturday, May 26, 2007
Kasus Dana DKP Tak Membatalkan Hasil Pemilu
Posted by RaharjoSugengUtomo at 10:08 AM
Labels: HeadlineNews:KoranTempo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment