Saturday, May 26, 2007

Kecurangan UN: Guru yang Beritikad Baik Janganlah Dikorbankan

KOMPAS - Sabtu, 26 Mei 2007

Jakarta, Kompas - Para guru yang melaporkan berbagai indikasi kecurangan dalam pelaksanaan ujian nasional atau UN yang lalu, dengan itikad baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air, hendaknya jangan dikorbankan. Sebaliknya, keberadaan para guru yang memiliki nurani sebagai pendidik tersebut justru perlu dilindungi hak mereka untuk berpendapat.

"Mereka pejuang di garis depan. Terkait soal UN, kejujuran dan keberanian mereka harus dihargai. Terlebih, langkah itu dilakukan guna peningkatan kualitas pendidikan. Negara wajib melindungi hak mereka. Jika ada masalah dalam UN, seharusnya yang diperiksa ialah mereka yang melakukan kecurangan," kata anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Habib Chirzin, Jumat (25/5) di Jakarta.
Menurut dia, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari para guru yang kini justru diarahkan sebagai "tertuduh" akibat bersuara keras untuk membongkar kebobrokan pelaksanaan UN. Sejumlah guru di Medan dan Bandung bahkan mengaku mengalami intimidasi.
Guru-guru di Medan yang tergabung dalam Kelompok Air Mata Guru mendapatkan tekanan dan diminta mengundurkan diri oleh pihak sekolah. Sementara di Bandung, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Iwan Hermawan— yang juga anggota tim pemantau UN 2007 dari Dewan Pendidikan Kota Bandung—terancam dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat (Kompas, 25/5).
Menurut Habib, hak guru atas pekerjaan, berserikat, dan berpendapat harus dilindungi. Untuk itu, Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) diharapkan bekerja sungguh-sungguh dalam menindaklanjuti kasus ini dan merekomendasikan sanksi administratif atau bahkan pidana terhadap oknum yang melakukan kecurangan dalam UN. Sanksi administratif juga harus prosedural, berdasarkan aturan yang ada.
Secara terpisah, Ketua Umum FGII Suparman mengingatkan semua pihak, tindakan para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan—bahkan dengan menentang arus besar lewat pengungkapan kasus kecurangan dalam UN lalu—seharusnya didukung.
Secara psikologis, kata Suparman, guru dapat terganggu dengan adanya intimidasi itu. Namun, dia meminta para guru tidak takut dan khawatir dalam mengungkapkan kebenaran. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39, tindakan para guru termasuk bagian dari tugas mereka sebagai pendidik dan semua pihak terkait wajib memberikan perlindungan.
Terkait dengan masalah ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Bambang Wasito Adi menyatakan, pemerintah serius sekali mempelajari berbagai masalah dalam pelaksanaan ujian nasional yang lalu. "Kalau terbukti ada yang melakukan pelanggaran, telah ada peraturannya. Berbagai kasus sedang dipelajari dengan hati-hati karena terkait nasib orang," ujarnya. (INE)

0 comments: