Saturday, May 26, 2007

Tayangan Mistik dan Pornografi Tetap Dibatasi

KORAN TEMPO - Sabtu, 26 Mei 2007

Melalui keputusan itu KPI dianggap tidak menampung aspirasi industri penyiaran karena melakukan pembatasan-pembatasan isi siaran.

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tetap membatasi jam tayang untuk tayangan mistik dan pornografi. Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
Menurut anggota KPI, Mochamad Riyanto, pengabulan judicial review pada 14 November 2006 terhadap Surat Keputusan KPI Nomor 009/SK/KPI/8/2004 oleh Mahkamah Agung tidak mempengaruhi substansi pedoman perilaku siaran yang tertuang dalam peraturan KPI. "Materi dalam surat keputusan telah dialihkan ke peraturan KPI. Jadi pembatasan-pembatasan itu masih berlaku," ujarnya kemarin.
Sebelumnya, pada 27 Januari 2005, pelaku industri penyiaran mengajukan judicial review terhadap Surat Keputusan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Kalangan industri penyiaran menganggap surat keputusan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Melalui keputusan itu KPI dianggap tidak menampung aspirasi industri penyiaran karena melakukan pembatasan-pembatasan isi siaran.
Riyanto mengakui surat keputusan tentang pedoman perilaku siaran yang dikeluarkan pada 2004 menyalahi ketentuan hukum tata negara. Surat keputusan seharusnya tidak mengikat dan mengatur ranah publik, tapi hanya mengikat di lingkungan internal organisasi.
Namun, pada Mei 2006 KPI telah memperbaiki kesalahan itu dengan menerbitkan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2006. Surat Keputusan Nomor 009/SK/KPI/8/2004 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. "Peraturan itu keluar sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan putusan," katanya pada 14 November 2006.
Dia menjelaskan materi dalam peraturan itu sama dengan keputusan yang dibuat KPI tiga tahun lalu. "Yang berbeda hanya bentuknya, dulu surat keputusan dan sekarang peraturan," kata Riyanto.
Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Alex Kumara menyatakan Asosiasi mengajukan hak uji materi karena banyak pasal yang susah diimplementasikan. "Kalau itu berlaku, stasiun televisi akan sulit mengembangkan program dan iklan," ujarnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung telah menolak permohonan uji materi dua peraturan pemerintah (PP) yang diajukan KPI. "Kedua permohonan itu ditolak karena tidak bertentangan dengan Undang-Undang Penyiaran," kata juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, kemarin. Keputusan diambil pada 19 April 2007.
KPI mengajukan uji materi terhadap PP Nomor 49 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Asing dan PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
EKO NOPIANSYAH DIAN YULIASTUTI TITO SIANIPAR

0 comments: