Saturday, May 26, 2007

Pemerintah Bantu Pemulangan WNI

KOMPAS - Sabtu, 26 Mei 2007

Segera Dibentuk Tim Terpadu Melobi Arab Saudi

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan membantu proses pemulangan sedikitnya 40.000 warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi secara ilegal. Pemerintah juga akan melobi Pemerintah Arab Saudi agar memutihkan tuntutan hukum bagi WNI yang akan dideportasi mulai 1 Juni ini.
"Untuk proses pemulangan yang 40.000 orang ini, kami akan membuat anggaran dan membentuk tim yang akan bertanggung jawab dalam proses pemulangan. Soal lobi diplomasi, mungkin lebih tepat kalau dilaksanakan oleh Duta Besar RI di Arab Saudi dan Menteri Luar Negeri," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno di Jakarta, Jumat (25/5).
Untuk menangani proses itu, pemerintah akan membentuk tim terpadu, yang terdiri atas agen penempatan, konsorsium asuransi yang memungut premi saat pertama kali tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut berangkat, dan instansi terkait lainnya.
Menakertrans mengetahui ada 40.000 WNI yang bekerja di Arab Saudi tanpa dokumen sah atas pemberitahuan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Mohammed Amen al Hayat, pekan lalu. Menurut Erman, pemerintah berharap ada klarifikasi yang jelas dari Pemerintah Arab Saudi mengenai status WNI yang diklaim bekerja ilegal.
"Apakah memang ilegal murni, atau sebenarnya mereka masih bekerja pada majikannya, tetapi kontraknya sudah hampir habis? Jika ilegal murni, majikannya pun harus mendapat hukuman agar adil," kata Erman.
Proses pemulangan ini akan berlangsung mulai awal Juni. Pemerintah berharap Pemerintah Arab Saudi dapat langsung mendeportasi TKI ilegal tanpa melalui proses hukum.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, meskipun sudah ada Konvensi Internasional 1990, tentang perlindungan atas hak buruh migran dan keluarganya dengan menjamin hak asasi buruh migran tanpa membedakan statusnya (berdokumen maupun tidak berdokumen), selama ini kebijakan terhadap buruh migran ilegal di berbagai negara masih represif. Oleh karena itu, Anis mengingatkan, Pemerintah Arab Saudi agar tidak melanggar hak asasi manusia sejak proses razia hingga pendeportasian.
TKI di Malaysia
Persoalan serupa saat ini juga terjadi di Malaysia. Dalam pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Mohammad Radzi Sheikh Ahmad di Kuala Lumpur, beberapa waktu lalu, Menakertrans meminta Pemerintah Malaysia membentuk tim terpadu yang menyertakan petugas Kedutaan Besar RI (KBRI), imigrasi, dan polisi, dalam setiap operasi penertiban yang dijalankan aparat Ikatan Relawan Rakyat atau RELA (orang sipil yang ditugasi memberantas pendatang ilegal).
Malaysia juga diminta menerbitkan kartu khusus sesuai data paspor TKI sebagai bukti identitas diri. Majikan juga harus mengizinkan TKI mengurus perpanjangan izin kerjanya ke KBRI enam bulan sebelum masa kontrak berakhir. (HAM)

0 comments: