Wednesday, May 16, 2007

DPR Loloskan 'Interpelasi Iran'

Rabu, 16 Mei 2007

Presiden dipastikan tak akan datang memenuhi undangan.

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui interpelasi terhadap dukungan pemerintah pada Resolusi 1747 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memberi sanksi kepada Iran. Keputusan diambil dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR kemarin.

Pengambilan keputusan sempat berlangsung tegang. Dinamika terjadi karena ada beberapa fraksi yang mendukung interpelasi, sedangkan Fraksi Partai Demokrat menolak interpelasi. Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR yang memimpin sidang, sempat menskors sidang selama 10 menit guna menggelar forum lobi.
Setelah lobi, hanya dua fraksi, yakni Partai Demokrat dan Partai Damai Sejahtera, yang menolak. Fraksi Bintang Reformasi memutuskan abstain. Sisanya, tujuh fraksi, mendukung penggunaan interpelasi atas resolusi yang memberi sanksi Iran karena program nuklir mereka.
Abdillah Toha, yang menggagas interpelasi, menyatakan nantinya Presiden harus memberikan penjelasan langsung di hadapan sidang wakil rakyat. Mengenai jadwal pemanggilan, kata Abdillah, masih akan dibicarakan melalui rapat Badan Musyawarah besok.
Juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng memastikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan hadir memenuhi undangan DPR itu. "Dilihat dari presedennya, tidak harus Presiden yang jawab," ujar Andi kemarin. Andi yakin interpelasi kali ini tidak akan berujung pada pemakzulan, karena tata cara pemakzulan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Abdillah, interpelasi bergulir karena adanya ketidakpuasan anggota DPR atas penjelasan Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda di depan Komisi Luar Negeri, April lalu. "Kalau Presiden (nanti) mewakilkan kepada pembantunya, itu tidak menghormati DPR," kata Abdilah seusai rapat paripurna.
Penggagas interpelasi lainnya, Yuddy Chrisnandi, mengatakan ketidakpuasan anggota DPR terbukti dengan kian bertambahnya dukungan terhadap usul justru setelah Menteri Luar Negeri memberikan penjelasan. "Artinya, (nanti) Presiden sendirilah yang harus memberikan penjelasan langsung."
Anggota Dewan yang juga menyokong, Sidharto Danusubroto, menilai keputusan Dewan ini mencerminkan dinamika demokrasi makin hidup. "Presiden harus legowo memberikan jawaban secara langsung," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan tidak ada keharusan bagi Presiden Yudhoyono untuk datang sendiri ke DPR memberikan penjelasan. "Sesuai tata tertib DPR, Presiden bisa mewakilkan kepada pembantunya, dalam hal ini Menteri Luar Negeri," kata Syarief.
Penjelasan lain diberikan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua. Max menyatakan fraksinya merasa penjelasan Menteri Luar Negeri mengenai masalah ini sudah sangat cukup. "Kami yakin tindakan pemerintah 100 persen benar," ujarnya. Dia juga mencontohkan interpelasi dalam kasus lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan di era Presiden Megawati. "Waktu itu Presiden Megawati diwakili Menteri Koordinator Politik dan Keamanan."
ERWIN DARIYANTO GUNANTO ES BADRIAH

0 comments: