Wednesday, May 16, 2007

IPDN Tidak Akan Dibubarkan

Rabu, 16 Mei 2007

Calon mahasiswa IPDN harus dari S-1.

SUMEDANG -- Tim evaluasi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang dibentuk Presiden tidak akan merekomendasikan pembubaran lembaga kedinasan tersebut. "Ada tiga alternatif, tapi tidak ada opsi pembubaran," kata Ryaas Rasyid, ketua tim itu, di kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, kemarin.

Tim kemarin kembali bertemu dengan pengelola dan mahasiswa sebelum menyerahkan rekomendasi pembenahan kampus itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan depan. "Saya sudah minta waktu bertemu Presiden melalui juru bicara kepresidenan Andi Mallarangeng," ujar Ryaas.
Mantan Menteri Otonomi Daerah ini menolak menjelaskan lebih terperinci rencananya dan hanya menyebutkan dua dari tiga alternatif pembenahan yang direkomendasikan timnya.
Rekomendasi pertama, pemerintah dianjurkan mengubah penyelenggaraan pendidikan kedinasan di kampus itu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. "Tim akan merumuskan format dan bentuknya nanti."
Anggota Tim Evaluasi, Supeno Djanali, menjelaskan penyelenggaraan lembaga pendidikan kedinasan seperti IPDN melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. "Menurut undang-undang, lembaga pendidikan kedinasan merupakan pendidikan bidang keprofesian sebagai kelanjutan jenjang pendidikan S-1 (sarjana)." Adapun IPDN selama ini menyelenggarakan pendidikan sebagaimana perguruan tinggi, dengan lulusan setingkat sarjana.
Menurut Supeno, timnya menyiapkan beberapa opsi menyangkut hal ini. Jika sistemnya disesuaikan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, nantinya rekrutmen calon mahasiswa IPDN harus dari jenjang pendidikan S-1. "Masa pendidikannya pun bisa dipangkas menjadi beberapa semester saja."
Opsi lainnya mengacu pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang masih digodok Dewan Perwakilan Rakyat.
Rekomendasi pembenahan lainnya ialah dengan mengakomodasi usul beberapa gubernur untuk mendirikan Akademi Pendidikan Dalam Negeri Regional di setiap daerah. Bahkan, kata dia, ada pemerintah daerah yang sudah membeli lahan untuk menyiapkan lembaga pendidikan itu di wilayahnya.
Beberapa usul seperti itu di antaranya disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Papua, dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. "Alasannya, mereka butuh kader dalam jumlah lebih banyak," kata Ryaas.
Dia mengatakan jumlah mahasiswa yang diterima di IPDN sejauh ini belum memenuhi kebutuhan pegawai setiap daerah. Sebagai gambaran, ia menjelaskan, lembaga pendidikan ini tiap tahunnya hanya mampu menerima mahasiswa baru paling banyak 1.500 orang. "Padahal jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia saat ini sudah 450 lebih," ujarnya. "Jadi cuma ada 3 orang per kabupaten."
Ryaas Rasyid meminta pengelola IPDN bekerja sama agar timnya bisa merumuskan rekomendasi yang benar-benar diperlukan untuk membenahi lembaga pendidikan itu. Dia memperkirakan pembenahan ini akan memakan waktu minimal dua tahun.
Yang pasti, katanya, "Sekolah calon kader pemerintahan tetap jalan."
AHMAD FIKRI

0 comments: