Wednesday, May 16, 2007

Perubahan UUD 1945: Usul DPD Bisa Ubah Makna Pembukaan

Kompas - 16052007
Jakarta, Kompas - Ketua Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen (Purn) Saiful Sulun menilai usulan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, yang hanya menyangkut Pasal 22D, yang diusung Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, parsial dan tidak menyeluruh. Usul itu bisa mengubah makna Pembukaan UUD 1945.

Kritik itu dilontarkan Saiful, Selasa (15/5) di Istana Negara, setelah bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia bersama 13 purnawirawan TNI/Polri lain.
"Perubahan UUD 1945 seperti yang dimaui DPD itu tidak benar karena parsial. Jadi, harus dilihat menyeluruh. Kita juga harus melihatnya apakah (perubahan UUD 1945) sekarang ini sudah keluar dari makna Pembukaan UUD 1945. Kalau keluar, ya harus dikembalikan lagi. Mari kita duduk bersama," ujar Saiful.
Saiful mengakui Pembukaan UUD 1945 merupakan abstraksi nilai perjuangan dan cita-cita yang harus tetap dipertahankan dan tak boleh keluar.
Ketua Umum Partai Golkar M Jusuf Kalla mengakui, dalam perubahan UUD 1945, partainya merasa mengenai pasal yang penting itu perlu dikaji kembali. "Kalau nantinya setuju, itu harus berhasil dan jangan sampai berhenti di tengah jalan," katanya.
Golkar dan PPP mencabut
Partai Golkar, Selasa, mengikuti langkah Partai Demokrat, menarik dukungan usul perubahan UUD 1945 yang diusung DPD. Sekretaris Fraksi Partai Golkar (F-PG) MPR Hajriyanto Y Thohari menyerahkan surat penarikan dukungan itu ke Sekretariat Jenderal MPR.
Tercatat 12 anggota F-PG yang menarik dukungan. Mereka adalah 10 orang dari Jawa Barat dan sisanya dari daerah pemilihan Jawa Timur.
Dengan penarikan itu, sidang MPR untuk membahas perubahan konstitusi kembali gembos, tak memenuhi syarat minimal, yaitu diusulkan oleh minimal sepertiga anggota MPR atau 226 anggota. Dukungan sebelumnya terkumpul 234 tanda tangan. Dengan penarikan F-PG, dukungan tinggal 222 tanda tangan.
Hajriyanto membantah penarikan dukungan itu dilakukan karena ada tekanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Langkah itu dilakukan karena keinginan melakukan kajian lebih mendalam dan komprehensif.
Namun, surat DPP Partai Golkar tertanggal 14 Mei 2007 perihal "Sikap Politik Partai Golkar atas Rancangan Amandemen UUD 1945" secara eksplisit meminta kader dan jajarannya di seluruh Indonesia mematuhi sikap politik partai dan segera menyesuaikan dengan sikap politik Partai Golkar itu. Surat itu menegaskan, kini bukan saat yang tepat untuk membahas usul perubahan UUD 1945.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali dalam siaran pers, Selasa malam, menginstruksikan anggota Fraksi PPP MPR untuk menarik dukungan usul perubahan konstitusi. PPP melihat perubahan UUD 1945 belum saatnya dilakukan dan keberadaan DPD perlu dikaji lagi. Perubahan UUD 1945 selama ini juga belum dilaksanakan semua.
Mengenai penarikan dukungan itu, Wakil Ketua DPD Laode Ida prihatin. Sikap itu menunjukkan ketidakkonsistenan penyelenggara negara. "Ini tidak bagus untuk pembelajaran demokrasi," katanya. DPD melakukan evaluasi pula. (HAR/SUT/TRA)

0 comments: