Tuesday, May 29, 2007

Jasa Logistik: Asosiasi Sepakati 13 Komponen Tarif

KOMPAS - Selasa, 29 Mei 2007

Jakarta, Kompas - Asosiasi penyedia jasa dan pengguna jasa menyepakati 13 komponen tarif jasa penanganan barang dan peti kemas yang menjadi tarif standar di daerah lini II atau di luar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dengan adanya kesepakatan tarif itu, biaya jasa penanganan barang dan peti kemas dapat dipangkas atau turun sekitar 30-40 persen.
"Sebelum ada kesepakatan ini, komponen tarif yang harus dibayar sampai 30 item karena ada pungutan ganda. Sekarang komponen yang dibayar hanya 13 item, sehingga bisa dipastikan tarif pelayanan jasa penanganan barang dan peti kemas di lini II akan turun 30-40 persen," kata Direktur Eksekutif Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta, Budi Wiyono, usai penandatanganan kesepakatan tarif, Senin (28/5) di Jakarta.
Kesepakatan tarif itu ditandatangani oleh Gafeksi, Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI), Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (INSA) dan Asosiasi Perusahaan Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo). Kesepakatan tarif itu disaksikan Administratur Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun 13 komponen tarif yang disepakati dibagi dalam dua jenis. Pertama, biaya forwarder yang meliputi biaya penampungan peti kemas sebesar 23 dollar AS per meter kubik, pesan antar peti kemas sebesar 34 dollar AS per pengiriman, keagenan 45 dollar AS per pesanan dan administrasi fowarder sebesar 25 dollar AS per pesanan.
Jenis yang kedua, yakni biaya pergudangan yang mencakup, biaya penumpukan Rp 2.000 per meter kubik per ton per hari, mekanik Rp 25.000 per meter kubik per ton, pengantaran Rp 25.000 per meter kubik per ton, restribusi kebersihan Rp 50 per meter kubik per ton, surveyor Rp 30.000 per pesanan, administrasi Rp 35.000 per dokumen, pemindahan peti kemas Rp 20.000 per meter kubik per ton, uang dermaga sesuai tarif yang ditetapkan Pelindo II dan toeslag sesuai tarif bongkar muat yang berlaku..
Budi menyebutkan, penurunan biaya cukup signifikan. Dia mencontohkan, selama ini pengguna jasa membayar tarif fowarder sebesar 265 dollar AS. Dengan adanya kesepakatan standar tarif, maka biayanya berkurang menjadi 150 dollar AS. "Biaya ini berkurang karena pemilik barang hanya membayar empat item biaya, yakni biaya penampungan peti kemas, pesan antar peti kemas, keagenan dan administrasi fowarder," kata Budi.
Ditambahkan, dengan disepakatinya tarif pelayanan, penyedia jasa tidak lagi bisa sewenang-wenang menetapkan tarif. Pengguna jasa pun akan memperoleh layanan lebih baik karena penyedia jasa akan berlomba memperbaiki pelayanan untuk mendapatkan konsumen.
"Kesepakatan tarif ini berlaku efektif 1 Juli mendatang. Kami juga akan mendorong kesepakatan serupa di semua pelabuhan di Indonesia, sehingga dapat memotong biaya ekonomi tinggi," kata Budi.
Administrator Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Bobby Mamahit mengatakan, selama ini tarif jasa penanganan barang dan peti kemas di luar pelabuhan tinggi karena jumlah item yang harus dibayar oleh pemilik barang umumnya dilakukan oleh perusahaan illegal.
Menurut Bobby, kesepakatan tarif pelayanan jasa barang dan petikemas merupakan hal biasa. "Di lini I Pelabuhan Priok sudah berlaku terlebih dulu dan ini sifatnya dinamis. Artinya, jika tidak sepakat lagi maka tarifnya bisa diperbaharui. Yang pasti, standar tarif ini memberikan kepastian dan menekan biaya tinggi," kata Bobby.(OTW)

0 comments: