Tuesday, May 29, 2007

'Tindak Lanjuti Laporan Panwaslu'

REPUBLIKA - Selasa, 29 Mei 2007

JAKARTA -- Mantan anggota Panwaslu 2004, Didik Supriyanto, menduga pasangan capres-cawapres pada pemilu putaran kedua melanggar ketentuan pemilu. Aturan yang dilanggar adalah soal penggalangan dana kampanye yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Didik mengklasifikan pelanggaran dana pemilu itu dalam lima kategori. Pertama, penyumbang dana ternyata fiktif. Kedua, alamat penyumbang juga fiktif. Ketiga, setoran penyumbang kecil, tapi dilaporkan jumlahnya besar. Kategori keempat, penyumbang mengaku sumber dana bukan milik pribadi, tapi orang lain. Kelima, ada beberapa penyumbang yang tidak mampu secara ekonomi, tapi justru namanya tercantum.
Didik mencontohkan, untuk pasangan Megawati-Hasyim Muzadi, tercantum nama Maryono dan Arsyad. Padahal, kedua nama itu tak menyumbang dana pemilu. Untuk kasus penyumbang dengan dana kecil, tapi dilaporkan jumlahnya besar, terdapat nama Nurhadi, yang menyumbang Rp 10 juta tapi ditulis Rp 100 juta.
Sementara, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK) terbukti ada 13 badan hukum penyumbang dana atas nama perusahaan fiktif. Berdasarkan data ICW dan Transparency International, ungkap Didik, penyimpangan dana pemilu pasangan SBY-JK mencapai Rp 1,6 miliar. Sedangkan pasangan Mega-Hasyim sebesar Rp 4,5 miliar. ''Laporan ini pernah kami sampaikan ke KPU, tapi hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti,'' kata Didik, Senin (28/5).
Menurut Didik, perdebatan antara Amien Rais dan SBY tak akan selesai jika KPU tidak segera menindaklanjuti laporan Panwaslu terdahulu. Namun, KPU terbentur masalah internal lembaga. Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Dahuri, saat ini menunggu perkara hukum kasus dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) di Pengadilan Tipikor selesai. ''Ini bisa delik aduan, tapi proses persidangan selesaikan dulu,'' katanya. Praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa kasus dana DKP harus dikembalikan ke koridor hukum. ''Siapa pun yang menerima, harus diproses secara hukum.'' dri/wed/eye/ann

0 comments: