KORAN TEMPO - Selasa, 29 Mei 2007
Pada pemeriksaan pertama dan kedua Ongen masih bungkam.
JAKARTA - Polisi telah memeriksa beberapa saksi kunci kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Salah satunya adalah Ongen.
"Selain memeriksa, kami telah memberikan perlindungan hukum kepada para saksi itu," kata Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Namun, Sutanto tak bersedia menyebut siapa saja saksi kunci selain Ongen. Menurut Sutanto, polisi telah menemukan fakta hukum yang dapat dijadikan novum untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum.
Sumber Tempo di kepolisian menjelaskan Ongen telah dimintai kesaksiannya beberapa kali. Pada pemeriksaan pertama dan kedua Ongen masih bungkam. "Tapi selanjutnya dia mulai memberikan kesaksian."
Menurut sumber tersebut, polisi juga telah memeriksa kesehatan Ongen. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan intensif terhadap dua tersangka kasus tersebut, yakni mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan dan Sekretaris Chief Pilot Garuda Indonesia Rohainil Aini. Keduanya ditahan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
Awal Mei lalu, polisi memperpanjang masa penahanan Indra dan Rohainil setelah melewati batas 20 hari. Perpanjangan tersebut dilakukan karena polisi masih membutuhkan keterangan dari mereka.
Menurut juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, dari hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, polisi sudah menemukan banyak perkembangan. IRMAWATI
Tuesday, May 29, 2007
Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Munir
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:27 AM
Labels: HeadlineNews:KoranTempo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment