BISNIS - Senin, 28/05/2007
JAKARTA: Anggota Pansus RUU KUP Dradjad H. Wibowo (F-PAN) menyatakan rumusan Pasal 25 & 27 RUU KUP akan menggeser sentrum korupsi ke pengadilan pajak seraya membuat mandul upaya penagihan yang dilakukan aparat pajak.Dradjad mengatakan pengadilan pajak akan menjadi tameng bagi wajib pajak besar untuk menghindari kewajibannya membayar pajak sesuai tuntutan Ditjen Pajak. Ini potensial terjadi karena selama ini menilai hakim pengadilan pajak banyak yang korup.Dia mencontohkan, jika seorang WP besar diharuskan membayar Rp500 miliar oleh Ditjen Pajak, tapi WP itu hanya menyetujui Rp50 miliar. Ketimbang menyiapkan Rp450 miliar untuk membayar sisa kekurangannya, dia akan maju ke pengadilan pajak."Lalu, di pengadilan pajak dia siapkan Rp50 miliar untuk uang suap hakim. Jadi, dari total kewajiban Rp500 miliar, dia cuma keluar Rp100 miliar. Dana Rp50 miliar itu besar bagi hakim pajak, dia pasti ambil. Sekarang banyak hakim pajak yang tidak kebal disuap." (Bisnis/bsi)
Tuesday, May 29, 2007
'Korupsi digeser ke Pengadilan Pajak'
Posted by RaharjoSugengUtomo at 6:35 AM
Labels: All in Tax
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment