Tuesday, May 29, 2007

Perdebatan panja RUU Pajak berlanjut di pansus

BISNIS - Senin, 28/05/2007

JAKARTA: Seperti diduga sebelumnya, perdebatan menyangkut rumusan pasal keberatan dan banding Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan masih berlanjut di tingkat pansus (panitia khusus). Kelompok fraksi yang sejak awal berseberangan dengan rumusan pasal 25 dan 27, yaitu F-PAN dan F-PKS, masih ngotot menentang rumusan tersebut dengan mengajukan argumen yang sama seperti diajukannya saat pembahasan masih di tingkat panja.Sebaliknya, kelompok fraksi pendukung rumusan pasal tersebut, yang dimotori F-Partai Golkar, juga masih mengulang-ulang bantahan yang sama seperti yang disampaikannya sewaktu di panja.Perubahan sikap yang signifikan hanya terjadi pada F-PDIP. Fraksi yang pada pembahasan di tingkat panja bersikap mengambang ini, pada rapat perdana pansus Kamis lalu menunjukkan dukungannya terhadap rumusan 'pasal jantung' RUU KUP itu.Adapun rumusan pasal 25 & 27 yang dibahas Kamis itu merupakan rumusan yang dihasilkan panja. Namun, rumusan yang dihasilkan di detik terakhir rapat panja 28 Maret-sehari jelang sidang paripurna sebelum reses-itu dirumuskan tidak dengan persetujuan seluruh fraksi. Tapi fraksi penolak rumusan itu memilih mengalah, terutama dengan mengingat mekanisme pengambilan keputusan di panja yang dibatasi sampai ke tingkat lobi alias tidak mengenal voting. "Kita akan fight lagi di pansus," kata Andi Rahmat (F-PKS), ketika itu.Akhirnya, pimpinan rapat saat itu, Rizal Djalil (F-PAN), memutuskan menghentikan sementara (pending) pembahasan pasal 27 dan 28, sekaligus menghentikan seluruh pembicaraan di tingkat panja, untuk selanjutnya naik ke pembicaraan di tingkat pansus.Rumusan pasal keberatan dan banding yang 'dipaksa-hasilkan' panja itulah yang kemudian dibacakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di rapat Pansus RUU KUP DPR Kamis, lalu. Akomodasi fraksiMenkeu mengatakan rumusan baru tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan fraksi (F-PG dan F-Demokrat), yakni pengajuan keberatan dan banding menunda penagihan tapi tak mengubah rumusan dan konstruksi pasal lainnya.Dalam rapat itu, Menkeu juga menyatakan penolakannya terhadap usulan pembentukan Komite Pengawas Perpajakan (KPP) dan Badan Penerimaan Pajak (BPP). Untuk BPP, argumennya, akan timbul kesulitan serius dalam koordinasi penerimaan negara.Argumen itu sendiri langsung menuai bantahan dari Rama Pratama (F-PKS) dan Dradjad H. Wibowo (F-PAN). Keduanya berpandangan alasan mempersulit koordinasi itu patah dengan sendirinya karena BPP didirikan untuk memperkuat kinerja penerimaan.

Oleh Bastanul SiregarBisnis Indonesia

0 comments: