Thursday, May 24, 2007

Lima Lagi Praja Dipecat

KOMPAS - Kamis, 24 Mei 2007

Sumedang, Kompas - Sebanyak 17 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN dikenai sanksi. Tiga di antaranya dipecat dengan tidak hormat, dua dipecat dengan hormat, dan 12 lainnya dijatuhi sanksi indisipliner dengan berbagai hukuman.

Ihwal pemberian sanksi itu disampaikan Pelaksana Tugas Rektor IPDN Johanis Kaloh saat memimpin apel siang di Kampus Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (23/5), yang tidak dihadiri para praja yang terkena sanksi. Saat itu Kaloh juga memaparkan fakta dan kesaksian yang didapat dari sidang Komisi II DPR hari Selasa lalu.
Dalam apel kemarin, Kaloh juga minta agar 10 praja yang ikut hadir dalam sidang di Komisi II DPR itu menyampaikan kesaksian. Secara umum, mereka mengimbau agar segala bentuk kekerasan di IPDN dihentikan. Mereka juga minta agar praja yang tidak mau menghentikan kekerasan lebih baik keluar dari IPDN sekarang juga.
Menurut Kaloh, pemecatan dan pemberian sanksi terus akan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para praja. Langkah ini menjadi bagian dari reformasi, yaitu menegakkan aturan yang harus dilaksanakan praja.
"Saat ini kami masih khawatir dengan opsi yang masih ada di Komisi II DPR. Rencana pembubaran IPDN masih menjadi salah satu pokok bahasan mereka. Oleh karena itu, IPDN harus berubah. Minimal perubahan yang dilakukan dari dalam pribadi masing-masing," kata Kaloh.
Dengan pemberian sanksi kemarin, tercatat sudah 20 praja dipecat dan 62 praja terkena sanksi indisipliner.
Inu akan diadukan
Berkait dengan penerbitan buku berjudul IPDN Undercover, 550 praja perempuan telah membuat pernyataan akan melaporkan Inu Kencana Syafeii. Pasalnya, banyak hal yang tertulis dalam buku itu dinilai bohong dan telah membuat opini masyarakat menjadi negatif.
Demikian dikatakan Muchtar Pakpahan yang mengaku sebagai penasihat hukum para praja perempuan itu.
Menurut Muchtar, buku itu hanya berisi fitnah. Salah satu yang sangat mengganggu, katanya, adalah pernyataan bahwa 90 persen praja wanita IPDN "siap dipakai".
"Dalam waktu dekat kami akan menuju kepolisian, DPR, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komnas Perempuan. Sasarannya Inu, bukunya, serta penerbit buku itu," kata Muchtar.
Menanggapi hal ini, Kaloh minta semuanya dicermati terlebih dahulu. "Jangan sampai hal itu merugikan di kemudian hari," katanya. Ia juga minta agar gugatan itu tidak mengikutsertakan nama lembaga IPDN. (CHE)

0 comments: