Thursday, May 24, 2007

Pembekuan Dana Tommy Diperpanjang

KORAN TEMPO - Kamis, 24 Mei 2007

"Jika kasus ini dimenangkan, semua aset Garnet bisa disita."

JAKARTA---Pengadilan Guernsey, Inggris, kemarin memperpanjang pembekuan sementara dana Garnet Investment Ltd., milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey, selama enam bulan. Pemerintah Indonesia diminta mengajukan tuntutan perdata kepada Tommy dalam waktu tiga bulan.

"Hakim menyetujui aplikasi pemerintah Republik Indonesia untuk memperpanjang pembekuan aset (Tommy)," kata Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Marty Natalegawa, yang mengikuti sidang tersebut kemarin di Guernsey. "Tapi enam bulan dari sekarang akan dikaji ulang lagi keputusan tersebut."
Dalam sidang itu pemerintah Indonesia, yang diwakili Kejaksaan Agung, sebenarnya hadir sebagai pihak ketiga. Sebelumnya pihak Tommy menggugat BNP Paribas karena tidak mau mencairkan dana 36 juta euro (Rp 421 miliar) yang disimpan di bank itu. Alasannya, uang Tommy dicurigai sebagai hasil korupsi. Lewat sidang itu pemerintah ingin membuktikan dugaan korupsi itu dan mendapatkan kembali uang tersebut.
Selain memperpanjang masa pembekuan dana Tommy di BNP Paribas, hakim Sir Vic de Carrey juga menolak permintaan pemerintah Indonesia agar BNP Paribas mengungkap sumber dana Garnet di bank itu. Namun, hakim menyetujui pengungkapan kekayaan dan aset Garnet di seluruh dunia. "Berarti ini limited disclosure (pengungkapan terbatas)," kata Marty.
Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengatakan keputusan ini ada manfaatnya bagi Indonesia. "Setidaknya kita mengetahui jumlah seluruh aset Garnet. Sehingga jika kasus ini dimenangkan, semuanya bisa disita," katanya kemarin. Tentang syarat untuk mengajukan tuntutan perdata dalam tiga bulan ini, kejaksaan mengaku siap memperdatakan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), Sempati Air, dan Petral Oil.
Pengacara Garnet, O.C. Kaligis, mengatakan tidak keberatan dengan putusan itu. "Ini memberi kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan klaim mereka," kata Kaligis saat dihubungi kemarin.
Pengadilan Guernsey kemarin belum mengeluarkan keputusan final karena hingga saat ini pengadilan Indonesia belum mengeluarkan vonis bersalah dalam kasus korupsi kepada anak penguasa Orde Baru itu. Mahkamah Agung sebenarnya pernah memutuskannya bersalah dalam kasus tukar guling antara Goro, yang sahamnya sebagian dimiliki Tommy, dan Bulog yang diduga merugikan negara Rp 94 miliar. Tapi kemudian Tommy menang di tingkat peninjauan kembali.
Saat ini Kejaksaan Agung juga sedang mengupayakan pembuktian dugaan korupsi dalam tata niaga cengkeh lewat BPPC. Tata niaga yang diputuskan oleh Presiden Soeharto pada 1992 ini dianggap merugikan petani Rp 1,9 triliun.
Kemarin Kejaksaan Agung mengaku siap memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di BPPC itu. ''Senin pekan depan sekitar lima sampai tujuh saksi,'' ujar M. Salim kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tommy, Salim menjawab belum diusulkan oleh penyidik. Namun. menurut Salim ada kemungkinan untuk memeriksa para pengurus BPPC kala itu. Bahkan, kata dia, pada penyelidikan terdahulu nama Soeharto sempat disebutkan dalam kasus ini. ''Itu yang sedang kita cari dan lihat dokumennya,'' ujarnya.
Tito Sianipar Sandy Indra Pratama Rini Kustiani Sukma Loppies

0 comments: