Thursday, May 24, 2007

Menkeu: Masalahnya Berbeda

REPUBLIKA - Kamis, 24 Mei 2007

JAKARTA -- Perkara pidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diusut Kejaksaan Agung (Kejakgung) berbeda dengan yang ditangani Departemen Keuangan (Depkeu). Kejakgung mengurusi masalah pidana obligor BLBI, sedangkan Depkeu menyelesaikan perkara perdata tertunggaknya pembayaran delapan obligor yang kini diproses Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

''Masalah pidana itu kan gerbong tersendiri. Apakah Jaksa Agung, polisi, kalau mau menangani pidananya, terserah,'' kata Menkeu, Sri Mulyani, Rabu (23/5) di Jakarta.
Jikalau kemudian ada obligor yang ditangani Depkeu, tapi terseret kasus pidana di Kejakgung, Menkeu mengaku tak bisa membatalkan perkara itu. ''Menkeu bilang jangan dipidanakan, kan nggak bisa juga. Jadi, mengacu pada peraturan,'' katanya.
Perkara perdata delapan obligor senilai Rp 9,36 triliun, jelas Sri Mulyani, sesuai Akta Pengakuan Utang (APU) awal warisan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pemerintah, katanya, tetap berupaya menagih dengan melihat kemampuan obligor.
Adapun penyelesaian proses perdatanya disepakati tidak melalui jalur pengadilan. Dengan dalih itu, menurut Menkeu, pengejaran Kejakgung terhadap tersangka obligor takkan mengganggu proses penagihan oleh Depkeu.
''Kita tetap punya urusan dengan mereka. Dan, kita tidak akan mengintervensi masalah itu (yang ditangani Kejakgung),'' katanya. Mengenai perlunya persetujuan DPR atas tiga opsi penyelesaian BLBI yang diajukan pemerintah, menurut Menkeu, karena besaran kewajiban beberapa obligor di atas Rp 100 miliar. Pemerintah berkeras menagih utang obligor sesuai perjanjian APU awal.
''Kami sudah jelas dalam hal ini. Pemerintah meminta yang lebih tinggi dari BPK.'' Meski, dia mengakui, ada obligor yang tak sanggup melunasi utang sesuai permintaan Depkeu.
Versi pemerintah, obligor dinyatakan sudah gagal bayar (default), sehingga skema pelunasannya mengacu perjanjian APU ditambah bunga dan denda. Total yang harus dibayar ke negara Rp 9,36 triliun.
Sedangkan versi BPK menyatakan, obligor tidak gagal bayar, sehingga skema pelunasan utangnya mengacu perjanjian APU Reformulasi sebesar Rp 2,79 triliun. Pemerintah telah menetapkan batas waktu untuk APU Reformulasi pada 2003.
Sementara itu, Jakgung, Hendarman Supandji, mengatakan, tugas 75 jaksa daerah adalah mengusut tindak pidana kasus BLBI. (evy/dri )

0 comments: