Thursday, May 24, 2007

Lintas Marga Ngotot Jual Tol Cikampek-Palimanan

KORAN TEMPO - Kamis, 24 Mei 2007

"Saya tak ada penjelasan, tak ada cerita-cerita. Nanti ngarang-ngarang," kata Ahmad Kalla.

JAKARTA -- Meski menuai kritik, PT Lintas Marga Sedaya, pemilik konsesi jalan tol Cikampek-Palimanan, tetap meneruskan rencana menjual mayoritas sahamnya kepada perusahaan Malaysia, Plus Expressways Berhad.

"Mungkin pertengahan bulan depan sudah closing (selesai)," kata Direktur Utama Lintas Marga Sandiaga S. Uno kepada Tempo lewat telepon di Jakarta kemarin.
Ia menampik akan terjadi pengalihan kepemilikan. Alasannya, yang dijual adalah saham baru (rights issue). "Kami masih di dalam, hanya terdilusi."
Menurut dia, Plus mampu menjalankan proyek karena pernah membangun jalan tol sepanjang 1.000 kilometer. Perjanjian transaksi pun sudah diteken pada 15 Desember 2006. Sandiaga menolak menyebutkan nilai 55 persen saham yang dijual, tapi memastikan bisa menutup 30 persen equity (syarat minimal) dari total kebutuhan dana Rp 7 triliun.
Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama Ahmad Kalla tak bersedia menjelaskan perihal spin-off itu. "Saya tak ada penjelasan, tak ada cerita-cerita. Nanti ngarang-ngarang," ucapnya sebelum menutup pembicaraan ketika dihubungi kemarin.
Seperti diberitakan koran ini, Lintas Marga, milik PT Bhaskhara Tama Sedaya (konsorsium PT Gapura Buana, PT Bukaka Teknik Utama, dan PT Saratogasedaya Utama), belum membangun jalan tol sepanjang 116 kilometer itu. Bahkan tak kunjung menyetor jaminan pelaksanaan serta dana pembebasan tanah Rp 150 miliar.
Namun, Lintas Marga akan menjual mayoritas kepemilikannya kepada Plus. Menurut Pasal 23 Butir 1 Huruf g Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, pengalihan saham tak boleh dilakukan sebelum jalan tol beroperasi secara komersial.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol dari unsur pemerintah, Parlindungan Simanjuntak, mengungkapkan peraturan presiden itu untuk membatasi perusahaan baru masuk ke investor yang telah meneken Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol. "Pernah terjadi jual-beli lisensi, tapi tak ada investasi. Kami tak mau itu terjadi lagi," ujarnya akhir Maret lalu.
Namun, Sandiaga mengklaim tak melanggar aturan. Pemerintah, kata dia, justru menjamin bahwa penjualan saham tak menyalahi ketentuan. "Izin menteri (Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto) sudah keluar," ujarnya.
Sumber Tempo yang dekat dengan Departemen Pekerjaan Umum menjelaskan mestinya Plus melakukan due diligence dengan cermat proyek tersebut sebelum membeli. "Sebab, proses penggabungan investor tiga ruas menjadi satu (Lintas) pada 2005 juga berpotensi melanggar Undang-Undang Jalan, karena tidak dilakukan melalui tender."
Selain itu, dia melanjutkan, proyek hasil tender pada 1995 tersebut ada kemungkinan tidak akan mendapatkan dana dari Badan Layanan Umum dalam pembebasan tanah. "Karena Menteri Keuangan tidak bersedia memberikan jaminan kepada proyek-proyek di masa lalu yang proses tendernya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005."
Sebelumnya, Djoko menyatakan tak ada masalah dengan pengalihan saham itu. Kritik pun muncul dari parlemen. Dalam rapat dengan pejabat Departemen Pekerjaan Umum dua hari lalu, sejumlah anggota Dewan mengaitkan aksi Lintas Marga dengan pemerintah. Rendy Lamajido, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, meminta pemerintah tak menggunakan peraturan lama. "Seharusnya peraturan yang berlaku adalah peraturan terakhir," ujarnya (Koran Tempo, 23 Mei 2007).
HARUN MAHBUB MOHAMAD TEGUH

0 comments: