Thursday, May 24, 2007

Uang Tommy: Pengadilan Perpanjang Pembekuan Uang Tommy

KOMPAS - Kamis, 24 Mei 2007

Jakarta, Kompas - Pengadilan Negeri Guernsey memperpanjang perintah pembekuan terhadap rekening PT Garnet Investment Limited di Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang Guernsey, Inggris. Pembekuan diperpanjang selama enam bulan dengan syarat dalam tiga bulan mendatang Pemerintah Indonesia harus sudah mengajukan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Demikian putusan sela hakim yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Guernsey, Rabu (23/5) siang waktu setempat, sebagaimana dikatakan jaksa Yoseph Suardi Sabda. "Dalam waktu lima bulan, Indonesia harus melapor ke Pengadilan Guernsey mengenai kegiatan dalam perkara perdata terhadap Tommy Soeharto," kata Yoseph, mengutip hasil sidang yang disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Inggris Marty Natalegawa.
Mengenai permintaan Indonesia agar rekening PT Garnet Investment Limited—perusahaan Tommy Soeharto—di BNP Paribas Guernsey disingkap secara menyeluruh, hakim memutuskan dikenakan terhadap Garnet. Yoseph menjelaskan, Garnet diwajibkan memberi tahu asetnya, lokasi, dan berapa nilai aset tersebut.
"Garnet juga harus menjelaskan transaksi dan hasilnya. Identitas pihak ketiga dalam transaksi itu tak perlu dijelaskan. Tetapi, kalau Indonesia mencurigai transaksi, secara kasus per kasus, kita bisa minta dijelaskan," kata Yoseph.
Meskipun permintaan full disclosure tidak dikabulkan, menurut Yoseph, dengan putusan sela ini, Indonesia tahu berapa nilai aset Garnet. "Kita masih harus bahas putusan ini. Setahu saya, Garnet mengajukan banding," kata Yoseph.
Jaksa Agung Hendarman Supandji, Rabu, mengatakan, ia sudah menerima saran atau pendapat dari jaksa yang menangani gugatan intervensi berkaitan dengan uang Tommy Soeharto di Pengadilan Guernsey, Inggris. Saran berupa opsi-opsi akan disiapkan Jaksa Agung guna mengantisipasi putusan hakim Pengadilan Guernsey. Opsi itu telah diteruskan kepada Bagian Tindak Pidana Khusus serta Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pengacara Tommy Soeharto, OC Kaligis, kepada Kompas, Rabu pukul 23.45, bersikeras sidang ditunda hingga hari ini. Kaligis, mengutip penjelasan Christopher Edward, pengacara Garnet, mengatakan, hakim memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk memberikan bukti keterlibatan Tommy dalam perkara di Indonesia.
Rabu pagi, Yoseph membenarkan, ia sudah menyampaikan saran pendapat kepada Jaksa Agung berkaitan dengan gugatan intervensi Pemerintah Indonesia di Pengadilan Guernsey. Saran pertama adalah agar proses pidana yang berkaitan dengan Tommy Soeharto tetap dilanjutkan. "Kan sudah disidik, kasus dugaan korupsi di BPPC (Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh)," katanya.
Saran kedua berupa menyiapkan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto. Hal ini harus dilakukan, mengantisipasi kemungkinan dicairkannya uang hanya berdasarkan gugatan perdata. Yoseph menolak menyebutkan saran ketiga karena bersifat untuk internal kejaksaan.
"Apa pun putusannya, persiapan proses pidana dan perdata harus tetap dilakukan," kata Yoseph.
Turut menggugat
Pemerintah Indonesia turut menggugat intervensi dalam sidang gugatan PT Garnet Investment Limited terhadap Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang Guernsey. Gugatan diajukan karena BNP Paribas menolak mencairkan uang sebesar 36 juta euro di rekening Garnet, perusahaan milik Tommy.
Dalam sidang cross examination atau adu bukti di Pengadilan Guernsey, 14-18 Mei 2007, Pemerintah Indonesia melalui pengacaranya, Simon Davies, menyatakan Tommy terlibat dalam tindak pidana korupsi. Surat perintah penyelidikan dalam kasus PT Timor Putra Nasional dan surat perintah penyelidikan kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh dibawa ke dalam sidang. Pernyataan itu untuk menyanggah pengacara Garnet, Christopher Edward, bahwa di Indonesia tidak ada tindakan apa pun terhadap Tommy.
Bukti yang diajukan Garnet berupa surat Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin tanggal 5 April 2005, yang menyatakan Tommy tak terlibat perkara pidana dan perdata di Indonesia, juga disanggah Pemerintah Indonesia. Menurut Indonesia, surat Menteri Hukum dan HAM itu tak dapat dijadikan dasar karena menteri tersebut tidak dalam status penyidik.
Indonesia juga mengajukan bukti untuk menguatkan bahwa Tommy, melalui perusahaannya, melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengeruk uang dari Indonesia. Maka, dapat disimpulkan bahwa uang yang disimpan di BNP Paribas Guernsey adalah uang milik Pemerintah Indonesia. (idr)

0 comments: