KORAN TEMPO - Kamis, 24 Mei 2007
KPI harus mencabut aturan yang di antaranya membatasi siaran mistik dan porno di televisi.
JAKARTA -- Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review yang diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) atas keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. KPI harus mencabut aturan yang di antaranya membatasi siaran mistik dan porno di televisi.
Ketua ATVSI Karni Ilyas mengaku baru mendapat hasil putusan Mahkamah Agung itu. "Tadi (kemarin) sore sudah dikirim ke kantor Asosiasi. Baru berbentuk summary (kesimpulan) dan akan disusulkan detailnya," kata dia saat dihubungi Tempo kemarin. Dalam putusannya, Mahkamah Agung memberikan waktu tiga bulan bagi KPI untuk mencabut surat bernomor 009/SK/KPI/8/2004 itu. Jika dalam tiga bulan surat tidak dicabut, aturan itu tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut Karni, Asosiasi sebenarnya sepakat secara isi dengan aturan KPI. "Kami sepakat bahwa acara berbau mistik atau porno memang harus dibatasi," katanya. Menurut dia, gugatan Asosiasi lebih karena KPI membuat aturan itu lebih cepat dibanding aturan yang dibuat pemerintah. "Selain itu, KPI mengatur sanksi. Padahal soal sanksi sudah diatur dalam Undang-Undang Penyiaran," katanya.
Dalam pasal 57 keputusan itu, misalnya, program faktual bertema dunia gaib, paranormal, dan klenik hanya boleh tayang pada pukul 22.00-03.00. Sedangkan sanksi yang dicantumkan di pasal 77 berupa teguran tertulis, penghentian sementara program itu, pembatasan durasi, denda, pembekuan siaran televisi, penolakan perpanjangan izin, sampai pencabutan izin stasiun televisi. Sanksi inilah yang dianggap Asosiasi terlalu berat.
KPI mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Agung ini. Menurut anggota KPI, Don Bosco Selamun, aturan yang mereka buat untuk semua stasiun televisi, termasuk TVRI, itu wajar. "Karena KPI ditugasi oleh Undang-Undang Penyiaran untuk melindungi masyarakat dari kekerasan, pornografi, sadisme, dan mistik," kata dia.
Menurut Don Bosco, aturan KPI ini berbeda dengan kode etik ATVSI. "Kode etik ATVSI itu kan berlaku internal, sedang keputusan KPI bersifat umum," ujarnya. BUDIRIZA
Thursday, May 24, 2007
MA Batalkan Aturan Siaran Mistik
Posted by RaharjoSugengUtomo at 9:32 AM
Labels: HeadlineNews:KoranTempo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
I wish I understood what you where writing. :(
Post a Comment