Saturday, June 02, 2007

Ekspor Minyak Sawit Mentah Akan Kena Bea Keluar

KORAN TEMPO - Sabtu, 02 Juni 2007

Di Sragen, operasi pasar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sragen awal pekan lalu justru menaikkan harga minyak goreng dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000 per kilogram.

JAKARTA -- Pemerintah mengkaji penerapan bea keluar (pungutan ekspor) produk minyak sawit mentah (crude palm oli/CPO) untuk menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri.
"Sedang dibahas di tim teknis. Pekan depan akan dibawa ke rapat koordinasi menteri ekonomi," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di sela-sela seminar An East Asia Renaissance, di Jakarta, Kamis lalu.
Ketentuan tersebut, kata Mari, juga untuk mengoptimalkan rencana penerapan aturan baru lainnya, yakni domestic market obligation (DMO)-produsen wajib memasok CPO ke dalam negeri dalam jumlah tertentu.
Selama satu setengah bulan terakhir, harga minyak goreng curah di sejumlah daerah melambung di atas harga normal Rp 6.000-6.500 per kilogram.
Pada 1 Mei lalu pemerintah meluncurkan program stabilisasi harga, termasuk menggelar operasi pasar.
Namun, hingga kemarin, harga tetap tinggi. Di Palembang, harga melonjak hingga Rp 8.400 dari sebelumnya Rp 8.000 per kilogram. Di Sragen, operasi pasar yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sragen awal pekan lalu justru menaikkan harga minyak goreng dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.000 per kilogram.
Menanggapi hal ini, Mari mengatakan pemerintah tetap berharap program stabilisasi harga atau operasi pasar terhadap minyak goreng dioptimalkan dulu sambil menunggu kebijakan baru tersebut.
Di tempat terpisah, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk., PT Indofood Sukses Makmur Tbk., dan PT London Sumatera Tbk. (Lonsum) menyatakan siap memasok CPO ke pasar domestik. "Kami akan menyuplai sekitar 1.500 ton per bulan kepada perusahaan penyulingan," kata Direktur Utama Bakrie Sumatera Ambono Janurianto.
Direktur London Sumatera Zafril Ansgar Hamzah mengatakan perusahaannya juga akan memasok 4.000 ton CPO per bulan.
Wakil Direktur Indofood Francis Welirang mengungkapkan, sesuai dengan kesepakatan asosiasi produsen CPO, setiap produsen akan menjual produknya ke pengolah lokal dengan potongan harga 17,5 persen atau menjadi sekitar Rp 5.700 per kilogram. Lalu perusahaan pengolah menjual ke pasar pada harga Rp 6.100 per kilogram. "Masyarakat bisa membeli dengan harga Rp 6.500 per kilogram," kata dia. "Itu akan berlanjut terus hingga keluarnya peraturan DMO," katanya

AGUS SUPRIYANTO ARIF ARDIANSYAH IMRON ROSYID BUDIRIZA

0 comments: