REPUBLIKA - Sabtu, 02 Juni 2007
Penyelesaian 'secara adat' menyakitkan hati rakyat.
SOLO -- Tuntutan ditegakannya keadilan dalam pengusutan kasus dana pencalonan presiden terus bergulir. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surakarta, Hasan Mulachela, Jumat kemarin, (1/6), misalnya menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Utara Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menuntut persamaan hukum untuk semua warga negara Indonesia tanpa kecuali, termasuk bila ada tindak pidana yang dilakukan para elit politik ketika menjadi calon presiden (capres).
''Mencermati perkembangan politik dan hukum akhir-akhir ini, maka saya sebagai korban kebijakan pemerintah menuntut diberlakukan sama dengan yang lain,'' kata Hasan Mulachela, di Solo.
Ia mengatakan, sekarang telah terjadi peristiwa pengakuan saksi di persidangan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa semua calon Presiden tahun 2004 menerima aliran dana nonbujeter dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).
Menurut Hasan, penerimaan aliran dana tersebut jelas telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Namun demikian karena dilakukan oleh para elite politik, ternyata kemudian cukup diselesaikan 'secara adat' dalam waktu 12 menit. Padahal penyelesaian dugaan korupsi aliran dana dari DKP dengan cara seperti itu cukup menyakitkan dan mengingkari rasa keadilan dan melanggar konstitusi negara Indonesia. ''Penyelesaian 'secara adat' tersebut jelas menimbulkan kesan di masyarakat bahwa hukum hanya dapat diterapkan untuk wong cilik (rakyat biasa),'' katanya.
''Dan bagi saya wong cilik yang diduga terlibat korupsi kasus APBD Kota Surakarta yang kerugiannya kurang dari Rp 100 juta, dan itu akibat sistem yang dibuat oleh pemerintah pusat, sudah tiga tahun dinyatakan sebagai tersangka tanpa ada penyelesaian,'' tegas Hasan.
Terkait dengan pengusutan dana pilpres, sejumlah kalangan menilai perlu dilakukan revisi aturan mengenai dana politik, terutama yang digunakan untuk keperluan pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Ini penting dilakukan agar kasus aliran dana yang 'tidak halal' tidak terulang kembali.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Teten Masduki, mengatakan perlu ada pembatasan sumbangan dari calon presiden dan wakil presiden dalam proses kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. ''Batasan sumbangan kandidat dan parpol atau gabungan parpol harus disamakan dengan sumbangan badan hukum, atau diatur tersendiri,'' katanya.
Selain itu, juga perlu ada definisi yang jelas tentang pengertian tim kampanye, dan seluruh tim kampanye harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari aliran dana ke simpatisan pasangan calon. ''Aliran dana ke simpatisan ini sangat sulit dilacak karena simpatisan tidak memiliki kewajiban melaporkan aliran dana tersebut.''
Hal senada juga diungkapkan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Presiden 2004, Topo Santoso. Menurut dia, pasangan calon bisa memiliki satu tim kampanye dan sejumlah tim simpatisan dengan berbagai sebutan. Sangat dimungkinkan dana yang mengalir pada tim simpatisan itu lebih banyak dari dana yang ada pada tim kampanye.
Padahal, katanya, tidak ada mekanisme pelaporan aliran dana yang diterima atau dikeluarkan oleh tim simpatisan tersebut. Praktik seperti itu, katanya, sangat mungkin dimanfaatkan pihak tertentu untuk melanggar aturan tentang pembatasan jumlah sumbangan dalam pemilu.
Sikap kalangan DPRSejumlah anggota DPR penggagas hak menyatakan pendapat aliran dana capres, berencana akan menemui pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta penjelasan terkait dugaan penerimaan dana ilegal dan dana asing pada pilpres 2004. Pertemuan itu dijadwalkan berlangsung pada Rabu depan (6/6).
`'Kalau kasus ini terbentur di internal DPR, kita bersama-sama akan menyampaikan ke MK untuk mencari duduk perkara, kami akan meminta fatwa ke MK, dan meminta mengusut masalah ini dengan tuntas,'' ujar salah satu penggagas usulan, Abdullah Azwar Anas.
Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif juga sepakat dengan sikap sebagaian anggota DPR yang akan meminta kejelasan dana itu ke MK. Menurutnya, pilihan MK sebagai salah satu jalur pengungkapan dana ilegal capres sangat tepat.
Ikhtisar:- Sejumlah kalangan menilai perlu dilakukan revisi aturan mengenai dana politik.- Sebagian anggota DPR menuntut MK bersikap tegas membongkar masalah dana capres.(ant/eye )
Saturday, June 02, 2007
Pengusutan Dana Pilpres Harus Adil
Posted by RaharjoSugengUtomo at 9:08 AM
Labels: HeadlineNews: Republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment