Saturday, June 02, 2007

'Telah Terjadi Pelanggaran HAM'

REPUBLIKA - Sabtu, 02 Juni 2007

Pom AL telah menahan 13 anggota Marinir yang terlibat bentrok.

SURABAYA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai mengusut bentrok antara warga Desa Alastlogo, Kec Lekok, Pasuruan, dan anggota Marinir pada Rabu (30/5) lalu. Komnas HAM menduga ada pelanggaran (HAM) dalam bentrok berdarah yang menewaskan empat warga tersebut.
''Peristiwa itu adalah pelanggaran, sehingga harus diusut tuntas,'' kata Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara, usai meninjau tempat terjadinya bentrokan, Jumat (1/6).
Komnas HAM, kata Garuda, akan mengumpulkan informasi selengkapnya dari dua pihak, warga maupun Marinir. ''Kita telah melihat dan mendengarkan informasi di lapangan. Apa pun alasannya, peristiwa berdarah seperti itu tidak boleh terjadi,'' katanya.
Boleh saja, ujar dia, Dankormar Marinir mengatakan penembakan itu terpaksa dilakukan karena membela diri atau peluru memantul. ''Silakan saja, tapi masyarakat bisa memberi kesaksian berbeda.''
Untuk mengusut tragedi tersebut, menurut Garuda, Komnas HAM sedang mengatur pertemuan dengan masyarakat dan pejabat publik Desa Alastlogo. Keterangan yang digali adalah mengapa Marinir menggunakan senjata api yang biasa digunakan bertempur.
Pertanyaan yang juga akan dicari jawabannya adalah mengapa penembakan bisa masuk ke rumah, sehingga warga yang berada di rumah turut jadi korban. Berikutnya, apakah benar anggota Marinir itu membela diri. ''Kalau tujuannya mengamankan tanah yang dipersengketakan, bukankan itu tugas polisi. Bukan tugas pasukan tempur,'' tegasnya.
Hasil investigasi sementara oleh LBH Surabaya, kata ketuanya, Athoilah, membuktikan peluru yang bersarang di tubuh korban dalam posisi horizontal. ''Jadi, tak mungkin karena pantulan. Lagi pula, lokasi penembakan adalah lahan perkebunan yang gembur,'' katanya.
Pernyataan LBH dikuatkan saksi mata Jumatun, yang juga ibu Dewi Khotijah -- korban tewas. ''Saya lihat dengan mata kepala sendiri, mereka menembak tidak ke tanah.''
Penembakan warga di Pasuruan itu, tegas Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, merupakan tindakan keji dan tak bisa ditoleransi. Setiap anggota TNI seharusnya bertugas melindungi rakyat. ''Yang harusnya ditembak itu musuh negara, bukan rakyat biasa.''
Ketua Dewan Syura DPP PKB, Abdurrahman Wahid, akan menuntut secara hukum TNI AL atas tragedi Pasuruan. Mantan menhan, Mahfudz MD, ditunjuk menjadi ketua kuasa hukum PKB. ''Tak cukup dengan permintaan maaf, harus dengan keputusan pengadilan,'' katanya.
Guna memudahkan pemeriksaan Polisi Militer AL (Pomal), ke-13 anggota Marinir yang terlibat bentrok dengan warga telah ditahan. ''Pemeriksaan dilakukan simultan. Tidak hanya dari tentara, kami juga minta keterangan warga,'' kata Danpomal, Kol Laut Totok Budi Susanto.
Sementara, kontrak kerja sama TNI AL dengan PT Rajawali --penggarap lahan tanah yang dipersengketakan-- ungkap Pangkoarmatim, Laksda Moekhlas Sidik, telah dibatalkan. ''Lahan itu akan digunakan seperti semula, untuk latihan perang,'' katanya.
Selain untuk latihan perang, di lahan itu juga akan dibangun lapangan terbang, pendaratan pasukan Marinir, dan sekolah militer AL. Lahan tanah yang digarap PT Rajawali luasnya mencapai 3.666 hektare yang tersebar di 11 desa. Masa kontraknya dari 1981 hingga 2018.
Untuk menuntaskan sengketa tanah tersebut, ungkap Ketua Tim Pertanahan Komisi II DPR, Nasir Djamil, DPR segera membentuk tim gabungan yang terdiri atas Komisi I, II, dan III. ''Kasus ini ibarat api dalam sekam,'' katanya. Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, akan mengutamakan penyelesaian sengketa tanah antara TNI AL dan warga Desa Alastlogo. (tok/lis/ren/rto/osa/eye/ade )

0 comments: