Tuesday, July 03, 2007

Dua Pasang Cagub dan Cawagub DKI Dilarang Mundur

REPUBLIKA - Selasa, 03 Juli 2007

JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan secara resmi dua pasang calon gubernur dan calon wagub Adang Daradjatun-Dani Anwar dan Fauzi Bowo-Prijanto sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta 2007. Setelah penetapan ini, dua pasang calon tersebut tidak boleh mengundurkan diri.
''Masing-masing partai pengusung tidak dapat menarik pasangan calonnya dan setiap calon tidak dapat mengundurkan diri,'' kata Ketua Pokja Pencalonan KPUD DKI Jakarta, A Riza Patria, Senin (2/7).
Ketentuan ini, terang Riza, sesuai dengan pasal 62 ayat 1 dan 2 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tak boleh mengundurkan diri, juga tercantum dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pasang calon.
Penarikan diri oleh partai pendukung atau pasangan calon menyebabkan mereka tak boleh mencalonkan lagi di pilkada. Akan tetapi, jika ada partai politik atau calon yang mengundurkan diri, KPUD bakal membuka kembali pendaftaran calon selama tiga hari dengan masa verifikasi berkas empat hari.
''Artinya, kedua pasang calon kini terikat dengan aturan pilkada,'' tegas Ketua KPUD DKI, Juri Ardiantoro.
Menanggapi ketentuan itu, Ketua Bapilu DPW PKS DKI Jakarta, Igo Ilham, mengatakan, PKS tidak memiliki pilihan selain mengikuti pilkada. ''Kita tidak bisa menolak peraturan itu. KPUD memang sangat berkuasa menurut peraturan itu. Mereka (KPUD) bisa berjalan dengan atau tanpa PKS,'' jelas Igo.
Keikutsertaan PKS dalam pilkada ini juga dengan pertimbangan untuk menyelamatkan demokrasi. ''Walau telah tercederai,'' kata Igo. PKS sebelumnya mengancam untuk mundur dari pilkada jika KPUD tidak membenahi pendataan pemilih. PKS menilai banyak warga Jakarta yang berhak memilih, tapi tidak dapat menunaikan haknya karena tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua DPW PKS DKI, Triwisaksana, menambahkan, pihaknya tetap akan menyoal DPT meski KPUD telah menetapkan pasangan cagub-cawagub. ''Urusan data pemilih yang kacau adalah persoalan seluruh warga Jakarta untuk mendapatkan pilkada yang jujur dan berkualitas,'' katanya.
Sementara itu, hari ini KPUD DKI, Panwasda, dan tim sukses masing-masing calon akan menyepakati aturan main kampanye. Ketua Pokja Kampanye yang juga anggota KPUD, M Taufik, mengatakan, kesepakatan ini diperlukan untuk menyamakan persepsi, karena ada sejumlah kegiatan yang tidak masuk kategori kampanye. ''Undian untuk menentukan nomor urut pasangan calon juga akan dilakukan besok (hari ini),'' kata Juri. (ind )

0 comments: