Tuesday, July 03, 2007

Ormas Islam Deklarasi Jihad Lawan Koruptor BLBI

REPUBLIKA - Selasa, 03 Juli 2007

JAKARTA -- Sebanyak 14 delegasi organisasi massa (ormas) Islam mendeklarasikan jihad melawan koruptor penilep Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (2/7).
Mereka menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuntaskan kasus BLBI secepatnya, khususnya terhadap konglomerat penerima BLBI terbesar dengan cara menyita semua aset mereka.
Deklarasi yang dibacakan oleh Ketua Umum PP Persatuan Islam KH Shidiq Aminullah MBA itu kemudian diikuti orasi para delegasi. ''Kami juga menyerukan semua umat Islam untuk terus-menerus berjihad sampai konglomerat rakus penerima BLBI terbesar mengganti semua kerugian negara yang ditimbulkannya,'' katanya.
Ia mengemukakan, akibat para konglomerat pemilik bank dibiarkan melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK), pemerintah harus menyalurkan BLBI, obligasi rekap, dan program penyehatan perbankan. Ujung-ujungnya, merugikan negara lebih dari Rp 650 triliun.
Para deklarator juga sangat menyayangkan konglomerat jahat itu nampak dilindungi oleh pemerintah dengan mensubsidi mereka melalui bunga obligasi rekap Rp 50 triliun per tahun sampai 2030. Padahal, dana sebesar itu sejatinya bisa digunakan untuk membangun fasilitas kesehatan, jalan-jalan di pedesaan, ruang belajar dan sekolah gratis, serta peningkatan kesejahteraan bagi rakyat miskin.
Empat belas ormas yang menandatangani deklarasi itu adalah Muhammadiyah, NU, Persatuan Islam, Al Irsyad Al Islamiyah, Dewan Masjid Indonesia, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Alwasliyah, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, KAHMI, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Indonesia, Wanita Islam, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, Ikatan mahasiswa Muhammadiyah, dan Himpunan Mahasiswa Islam.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan yakin bahwa 60-an bahkan ratusan ormas Islam di Tanah Air setuju dengan deklarasi ini. ''Karena kasus BLBI ini adalah bentuk kezaliman yang nyata,'' katanya.
Jaksa BLBISementara itu, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengaku tengah meneliti 75 jaksa yang terpilih untuk menangani kasus korupsi BLBI. Penelitian dilakukan oleh jaksa setingkat jaksa agung muda (JAM), untuk menguji integritas dan kinerja.
''Para jaksa yang diteliti akan menangani tiga kasus BLBI untuk disidik kejaksaan dalam waktu dekat,'' ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Salman Maryadi, kemarin.
Dari jumlah 75 jaksa, menurut Salman, akan diseleksi hingga hanya 35 yang akan diserahkan ke Jaksa Agung Hendarman Supandji, sebelum diumumkan ke publik pada ulang tahun kejaksaan, 22 Juli mendatang.
Di sela-sela rapat kerja (raker) antara Kejakgung dan Komisi II DPR, Kamis (28/7), Hendarman Supandji menyatakan, kejaksaan dalam waktu dekat siap menyidik tiga kasus korupsi BLBI, tanpa merinci target bidikannya itu. ''Pokoknya kerugian negara untuk tiga kasus itu mencapai Rp 10 triliun,'' katanya.
Fakta AngkaRp 650 TKerugian negara akibat korupsi BLBI yang melibatkan sejumlah konglomerat papan atas(zam/ant/dri )

0 comments: