Wednesday, June 20, 2007

Hentikan Sementara Pengiriman TKI

KOMPAS - Rabu, 20 Juni 2007

Mennakertrans Akan Panggil PJTKI yang Memberangkatkan Ceriyati

Jakarta, Kompas - Menyusul terungkapnya kasus Ceriyati, tenaga kerja Indonesia atau TKI yang melarikan diri dari majikannya, pemerintah diminta menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. Langkah itu bisa menjadi desakan bagi Malaysia untuk memperbaiki perjanjian bilateral perlindungan hukum TKI.
"Saya setuju jika momentum ini dimanfaatkan untuk menarik (deportasi) kembali buruh-buruh migran dari Malaysia. Atau, mereka dikumpulkan ke suatu tempat dengan biaya tanggungan pemerintah, sampai Malaysia memberikan jaminan (perbaikan perjanjian bilateral). Setidaknya, hentikan pengiriman sementara TKI (baru) ke sana," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Anis Hidayah Wahyu Susilo di Jakarta, Selasa (19/6).
Anis khawatir jika sikap pemerintah hanyalah reaktif dan kemudian tidak berbuat apa-apa sebagai upaya perbaikan. Padahal, katanya, yang lebih dibutuhkan ke depan adalah antisipasi dan sikap responsif pemerintah.
Ia lalu memberi contoh kasus Nirmala Bonad, TKI asal Nusa Tenggara Barat yang juga dianiaya majikannya di Malaysia. Kasus yang mencuat tiga tahun lalu itu sampai sekarang ternyata belum jelas penyelesaian hukumnya.
Berkaitan dengan pengiriman TKI itu, Anis mengimbau pemerintah tak hanya terpaku pada perhitungan ekonomis atau hilangnya potensi devisa, tetapi bagaimana meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam hal pengiriman TKI. Sebab, ini menyangkut langsung nasib keselamatan sekitar 300.000 TKI di sana.
Untuk itu, Anis mengusulkan agar pemerintah mendorong kembali lahirnya nota kesepahaman (MOU) di bidang perlindungan TKI dengan Pemerintah Malaysia. Sebab, perjanjian sebelumnya, yaitu MOU tentang Penempatan TKI, tidak mengakomodasi perlindungan hukum TKI. Bahkan, terdapat banyak kekurangan. Misalnya, tentang penguasaan paspor oleh majikan. Ketentuan ini yang salah satunya dinilai merugikan dan melemahkan posisi tawar TKI.
Sudah diproses
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno menyatakan, kasus Ceriyati binti Dapin (34) sudah ditangani secara cepat dan tegas. Ceriyati sudah dibawa ke rumah sakit dan ditangani secara medis.
"Majikan Ceriyati sudah ditahan polisi. Proses hukum tetap jalan. Agency yang menempatkan Ceriyati ke majikannya yang bernama Ivone Siew juga ditangkap," kata Erman seusai Pencanangan Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Transmigrasi di Sragen, Jawa Tengah, Selasa.
Dalam acara ini Mennakertrans melepas 106 TKI dari Jateng ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong.
Erman mengatakan, Depnakertrans juga akan memanggil Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Ceriyati. (SON/JON)

0 comments: