REPUBLIKA - Rabu, 20 Juni 2007
Rapat Paripurna DPR loloskan interpelasi lumpur Lapindo.
SIDOARJO -- Sedikitnya 400 keluarga korban lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, yang menempati penampungan pengungsi di Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, terancam diusir. Selama ini mereka bertahan di sana karena tuntutan ganti rugi atas rumah dan lahan yang terendam lumpur Lapindo tak kunjung dikabulkan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Pemkab Sidoarjo, Hisyam Rosyidi, tindakan pengusiran terpaksa akan dilakukan Satlak Pasar Baru (PB) Porong, atas nama tuntutan para pemilik los yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Porong. Mereka ingin secepatnya menempati los itu karena kondisi Pasar Porong (lama) mulai sepi pembeli.
''Mengurus pengungsi sudah menjadi kewajiban kita. Tapi semuanya itu sudah ada aturannnya, dan tentunya tidak bisa terus-terusan seperti itu. Bahkan semestinya, mereka sudah harus mengambil bantuan kontrak rumah (Rp 5 juta) dan jadup (jatah hidup) lalu meninggalkan Pasar Baru Porong sejak tiga bulan lalu, seperti yang dilakukan sebagian besar pengungsi lainnya,'' kata Hisyam, Selasa (19/6).
Warga korban lumpur yang saat ini masih mengungsi di Pasar Baru Porong mengaku tak gentar bila Satlak Penanggulangan Bencana (PB) Sidoarjo, yang merupakan perpanjangan Dinas Sosial Sidoarjo, mengusirnya. ''Kami tetap akan bertahan di sini, walau ada ancaman pengosongan,'' ujar Pitanto, salah seorang pengungsi.
Warga, katanya, sudah tak percaya dengan Satlak PB. Dia menyebutkan, banyak bantuan sembako dari kalangnan dermawan yang semestinya ditujukan pada pengungsi, ternyata justru ditimbun oleh mereka. Akhirnya, warga mendirikan posko bantuan sendiri di lingkungan Pasar Baru Porong. Petugas di kantor Posko Satlak PB Sidoarjo di Pasar Baru Porong ketika dikonfirmasi, sementara ini tidak mempersoalkan keputusan pengungsi untuk tetap bertahan di sana.
Diserahkan ke BamusSementara itu, di tengah polemik tekanan DPR dan 'ketidakberanian' Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan langsung tanggapan atas hak interpelasi terkait dukungan terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB No 1747 mengenai pengembangan nuklir Iran, pemerintah menghadapi tantangan baru. Kemarin di Rapat Paripurna DPR, bergulir dengan mulus hak interpelasi lumpur Lapindo.
Adanya usul hak meminta penjelasan dan bertanya itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan. Rapat Paripurna kemudian memutuskan agar usul itu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Bamus akan menentukan jadwal mengundang pemerintah untuk memberi tanggapan atas hak interpelasi yang didukung sekitar 150 anggota DPR tersebut. ( tok/eye )
Wednesday, June 20, 2007
Korban Lumpur Terancam Diusir
Posted by RaharjoSugengUtomo at 12:42 PM
Labels: HeadlineNews: Republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment