Thursday, June 07, 2007

Hikayat Tiga Jadi Satu

KORAN TEMPO - Kamis, 07 Juni 2007

Pada setiap perusahaan itu PT Jasa Marga memiliki saham 33 persen.

Pada 1995 pemerintah melelang tiga ruas jalan tol, yakni Sadang-Subang, Subang-Dawuan, dan Dawuan-Palimanan. Pemenangnya, untuk masing-masing ruas, adalah PT Concord Benefit Enterprises Tbk., PT Bhaskara Lokabuana, dan PT Interra Resources Tbk. Pada setiap perusahaan itu PT Jasa Marga memiliki saham 33 persen.
Lantaran krisis moneter, pada 1997 proyek ditangguhkan. Concord dipailitkan oleh Mahkamah Agung pada 26 Juni 2001. Tapi dua tahun kemudian proyek diputuskan dilanjutkan. Pada 13 Oktober 2003, Menteri Pekerjaan Umum mencabut penetapan Concord sebagai pemenang tender dan memberikan konsesi kepada PT Bukaka Teknik Utama selaku pemenang cadangan pertama proyek Sadang-Subang.
Walau begitu, hingga 2005 proyek masih mangkrak. Pada 15 Februari tahun itu Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menerbitkan surat yang menyetujui penggabungan tiga proyek tersebut menjadi satu, yakni Cikampek-Palimanan, tanpa tender.
Proyek pun dikerjakan oleh perusahaan patungan tiga investor tersebut, PT Lintas Marga Sedaya, yang berdiri pada 2 Maret 2005. Mayoritas saham, 85 persen, dimiliki PT Bhaskara Utama Sedaya, yang didirikan oleh PT Gapura Buana, PT Bukaka Teknik Utama, dan Saratogasedaya Utama (perusahaan induk Interra) pada 4 Agustus 2004.
Agar cocok dengan nama pemegang konsesi Cikampek-Palimanan, Gapura menjual sahamnya kepada Bhaskara Lokabuana. Sedangkan saham Saratoga dijual kepada Interra. Nah, saham Jasa Marga dalam Lintas Marga justru mengecil, yakni 15 persen. "Itu maunya Direktur Utama Jasa Marga terdahulu," ujar sumber Tempo.
Lintas Marga belum bisa memenuhi syarat dalam perjanjian pengusahaan jalan tol yang diteken pada 21 Juli 2006. Perusahaan yang dipimpin oleh Sandiaga S. Uno itu belum menyetorkan dana jaminan, rekening pembebasan lahan, dan belum memperoleh kredit pembiayaan dari bank. "Kami tak bisa meneruskan proyek, biaya membengkak," kata Komisaris Utama Lintas Marga Stefanus Ginting.
Namun, Lintas Marga berupaya menjual 55 persen saham kepada PLUS Expressways Berhad asal Malaysia--yang berujung pada pemilikan konsesi Cikampek-Palimanan. Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, investor dilarang melego kepemilikan sampai proyek beroperasi secara komersial. "Kami bukan broker," ujar Stefanus.
Pemerintah malah menganggap penjualan itu sah dengan alasan tender digelar pada 1995, sedangkan aturan terbit pada 9 November 2005. "Pokoknya jalan terus," kata Djoko Kirmanto pekan lalu.
Namun, Lintas Marga meneken Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Cikampek-Palimanan pada 21 Juli 2006. Lagi pula yang dilelang pada 1995 bukan proyek Cikampek-Palimanan, melainkan Sadang-Subang, Subang-Dawuan, dan Dawuan-Palimanan.
JOBPIE SUGIHARTO

0 comments: