Thursday, June 07, 2007

PP kawasan perdagangan bebas segera terbit

BISNIS - Kamis, 07/06/2007

JAKARTA: Pemerintah pekan depan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menetapkan Batam-Bintan-Karimun (BBK) sebagai kawasan perdagangan bebas, menyusul dikeluarkannya Perpu tentang KPB No. 1/2007 pada 4 Juni menggantikan UU No. 36/2000. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang kawasan Perdagangan Bebas (KPB) sudah ditandatangani Presiden pada 4 Juni, dan secara isi tidak terlalu banyak perubahan dari UU Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas."Hanya empat pasal yang mengalami perubahan. Pasal dua, tiga, empat dan peralihan. Perubahannya tidak banyak, tetapi pemerintah segera mengeluarkan PP yang menetapkan daerah sebagai kawasan perdagang bebas, termasuk BBK," jelas Lutfi kepada Bisnis kemarin.Dia menambahkan PP soal penetapan daerah sebagai KPB sedang difinalisasi. "Pekan depan akan diterbitkan. PP akan lebih luwes dan lebih mudah pelaksanaannya di lapangan daripada mengubah total sebuah undang-undang."Pasal dua dalam Perpu berubah menjadi, batas-batas KPB dan Pelabuhan Bebas ditetapkan PP dari sebelumnya harus ditetapkan undang-undang.? Begitu pula dengan pasal tiga, mengenai kegiatan ekonomi seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perbankan dan lain-lain cukup ditetapkan oleh PP."Untuk pasal empat, mengenai KPB dan pelabuhan bebas merupakan wilayah hukum NKRI juga ditetapkan lewat PP. Untuk Bab VIII, dalam Perpu ada tambahan pasal Ketentuan Peralihan."Payung BBKJohanes Kennedy Aritonang, Ketua Kadinda Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan pengesahan perpu ini merupakan langkah maju dari pemerintah karena dengan demikian Batam-Bintan-Karimun sudah memiliki payung hukum yang jelas."Kami menilai pemerintah sudah penuhi komitmennya untuk membuat landasan hukum bagi kawasan Batam-Bintan-Karimun," ujarnya kepada Bisnis kemarin.Mengenai substansi, dia mengaku tidak mempermasalahkannya karena pengesahan perpu ini diharapkan menjawab keresahan pengusaha tentang kepastian hukum.Dia mengharapkan iklim investasi di Batam akan semakin baik dengan pemberlakuan perpu ini dan arus pemodal asing juga diharapkan terus meningkat, sehingga peluang kerja bisa makin terbuka luas."Apapun bentuknya lebih baik dijalani dulu, yang penting payung hukum sudah ada dan kita tunggu implementasinya di lapangan," kata Jadi Rajagukguk, Wakil Ketua Bidang Promosi dan Investasi Kadinda Provinsi Kepri.
(Suyono Saputra)
(neneng. herbawati@bisnis.co.id)
Oleh Neneng Herbawati
Bisnis Indonesia

0 comments: