REPUBLIKA - Kamis, 07 Juni 2007 8:14:00
JAKARTA -- Batas akhir pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wagub dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di DKI Jakarta akan ditutup hari ini (7/6) pukul 24.00 WIB. Namun, Pilkada di Ibu Kota ini terancam hanya diikuti satu pasangan cagub-cawagub.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Triwisaksana, menyatakan, PKS kemungkinan menunda pendaftaran Adang Daradjatun-Dani Anwar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI. Penundaan ini, kata Triwisaksana, hingga Mahkamah Konstitusi (MK) selesai bersidang.
''Kami tunggu putusan MK yang keluar besok (hari ini). Akan kurang meriah kalau hanya diikuti sedikit pasangan,'' kata Triwisaksana, Rabu (6/6). MK dijadwalkan melakukan uji materiil UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah hari ini.
Jika pasangan Adang-Dani ada kemungkinan tak mendaftar, tak demikian halnya dengan pasangan Fauzi Bowo-Prijanto. Ketua DPD Partai Demokrasi Kebangsaan, Andi Ramses Marpaung, memastikan pasangan cagub-cawagub yang diusungnya akan daftar ke KPUD. Kendati, dia belum menentukan jam berapa pasangan yang didukung 13 partai politik (parpol) tersebut akan mendaftar.
Kekhawatiran bakal hanya satu pasangan yang mendaftar, makin menguatkan pentingnya calon independen yang tak didukung parpol dibolehkan ikut pilkada. Pengamat politik CSIS, Indra J Piliang, mengungkapkan, calon independen akan memperluas pilihan masyarakat, sehingga dapat mengurangi jumlah yang enggan memilih atau golput.
KPUD, menurut Indra, tak harus melangsungkan pilkada tepat pada 8 Agustus 2007 sesuai jadwal semula. KPUD dapat memperpanjang masa pendaftaran calon bila hanya satu pasangan yang mendaftar. Menurut Direktur LSI, Saiful Mujani, sudah seharusnya masyarakat Jakarta mengusung calon independen. Apalagi, banyak tokoh brilian di Jakarta yang tak dipilih parpol.
Sebanyak 53,9 persen responden yang disurvei LSI menginginkan calon independen. Sementara, tambah Saiful, survei Program Pascasarjana Ilmu Komunikasi FISIP UI menunjukkan, 77,8 persen responden menginginkan adanya calon ketiga dalam Pilkada Jakarta.
Data lain yang dipaparkan aktivis, Fadjroel Rachman, juga memperlihatkan masyarakat Jakarta mengidamkan calon independen. Pada pemilu legislatif dan pilpres 2004, ungkap Fadjroel, parpol dikalahkan golput. Jumlah golput mencapai 33,23 persen pemilih atau 2,144 juta jiwa.
Sementara, PKS sebagai pemenang pemilu legislatif Jakarta hanya memperoleh 15,28 persen atau 985 ribu pemilih. Sedangkan, Partai Demokrat didukung 14,06 persen pemilih, PDIP delapan persen, dan Partai Golkar 5,56 persen. ''Artinya, Jakarta bukan milik partai politik,'' kata dia.
Direktur Eksekutif Central for Election Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay, menegaskan, calon independen sudah menjadi tuntutan masyarakat. Pada 2004-2005, Cetro menyurvei kelompok masyarakat melek politik, seperti LSM, anggota parpol, anggota DPRD, dan akademisi. ''Ada 72 persen responden menyatakan harus ada calon independen,'' kata Hadar.
Hadar mengakui banyak pihak menganggap aturan calon independen tak bisa langsung diterapkan dan harus merevisi UU 32/2004 serta membuat UU baru tentang pilkada yang semuanya harus lewat DPR. Padahal, katanya, untuk DKI Jakarta, calon independen bisa masuk melalui revisi UU 34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI yang sedang berjalan. ( ind/rto )
Thursday, June 07, 2007
Pilkada DKI Terancam Molor
Posted by RaharjoSugengUtomo at 8:43 AM
Labels: HeadlineNews: Republika
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment