Thursday, June 07, 2007

Malaysia Segera Kuasai Tol Palimanan

KORAN TEMPO - Kamis, 07 Juni 2007

"Siapa yang bertanggung jawab jika diaudit BPK?"

JAKARTA--Upaya penjualan mayoritas saham PT Lintas Marga Sedaya, pemegang konsesi jalan tol Cikampek-Palimanan, kepada PLUS Expressways Berhad (Malaysia) semakin mulus. PT Jasa Marga akhirnya bersedia menjual 15 persen sahamnya di Lintas Marga kepada PT Bhaskara Utama Sedaya seharga Rp 937,5 juta.
"Penjualan proyek-proyek itu akan berlarut-larut jika Jasa Marga masih memiliki saham di Lintas. Namun, setelah Jasa Marga bersedia menjual sahamnya, persoalan menjadi beres," kata sumber Tempo yang dekat dengan Jasa Marga kemarin.
Sumber itu tidak bersedia menjelaskan siapa yang memerintahkan Jasa Marga menjual sahamnya. "Yang jelas, keputusannya saat rapat di kantor Wakil Presiden pada 29 Mei lalu."
Notula rapat yang diperoleh Tempo menyebutkan rapat tersebut dipimpin oleh anggota staf khusus Wakil Presiden, Mohammad Abduh. Namun, hingga tadi malam dia tidak dapat dimintai konfirmasi soal ini. Telepon genggamnya tidak diangkat.
Bhaskara adalah perusahaan yang dimiliki PT Bukaka Teknik Utama, PT Gapura Buana, dan Saratogasedaya Utama. Bhaskara merupakan pemegang 85 persen saham Lintas
Sebelumnya, penjualan saham Lintas juga menjadi gunjingan karena diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang melarang penjualan saham sebelum proyek beroperasi secara komersial.
Direktur Utama Jasa Marga Frans S. Sunito menolak mengomentari penjualan saham itu. "Jangan tanya itu dulu, deh," katanya kemarin.
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil mengaku belum tahu perihal jual-beli saham Jasa Marga. "Nanti saya cek."
Rapat di kantor Wakil Presiden menghasilkan tujuh keputusan, antara lain Jasa Marga tidak akan mengambil keuntungan dalam transaksi itu dengan menyetujui harga penjualan Rp 937,5 juta.
Pada 6 Mei silam, Direktur PT Bank Mandiri Tbk. Abdul Rachman mengatakan, dari Rp 6,5 triliun yang dibutuhkan proyek itu, Rp 4,5 triliun dibiayai dari kredit Mandiri dan PT Bank Central Asia Tbk. Kekurangannya senilai Rp 2 triliun akan dipenuhi oleh Lintas.
Sebelumnya, Komisaris Lintas Marga Stefanus Ginting mengungkapkan, dari penjualan 55 persen saham, PLUS akan menyetor Rp 1 triliun.
Menurut sumber Tempo, jika 15 persen saham milik Jasa Marga hanya dihargai Rp 937, 5 juta, berarti Bhaskara membeli pada harga nominal. "Ini yang dimaksud bahwa Jasa Marga tidak akan mengambil keuntungan."
Hal tersebut, dia melanjutkan, bisa menjadi masalah di kemudian hari jika Jasa Marga diaudit. "Sebab, nilai proyek tersebut sekarang naik, jadi tidak layak jika dilego seharga nilai nominal."
Kenaikan nilai proyek terjadi karena Lintas telah mendapat surat perjanjian pengusahaan jalan tol dan persetujuan kredit dari Mandiri serta BCA. "Belum lagi masuknya PLUS."
Seorang analis perusahaan sekuritas menjelaskan hal senada. Menurut dia, jika PLUS mendapat 55 persen saham dengan menyetor Rp 1 triliun, kepemilikan saham Jasa Marga pada Lintas secara teoretis akan terdilusi (susut) menjadi 6,75 persen. Jumlah tersebut, menurut dia, setara dengan Rp 122,7 miliar.
"Nah, kalau cuma dihargai Rp 937,5 juta, berarti Jasa Marga merugi Rp 121,76 miliar. Siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian ini jika sewaktu-waktu Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit?" tanya dia.
RIEKA RAHADIANA WAHYUDIN FAHMI MOHAMAD TEGUH

______________________________________________________
Hambatan di Jalan Tol
Proyek jalan tol tidak semulus jalan bebas hambatan. Pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan adalah contohnya. Sejak 1995, proyek ini jalan di tempat. Salah satu sebabnya adalah investornya berduit cekak sehingga perlu melakukan manuver untuk menyiasatinya.
PT Lintas Marga Sedaya, yang menguasai tiga ruas tol Cikampek-Palimanan, hingga kini belum menyetor jaminan pelaksanaan, apalagi uang tanah.

1995 - TIGA RUAS
Jalan tol Cikampek-Palimanan ini dulunya dibagi tiga ruas:
a. Sabang-Subang (awalnya dipegang PT Concord Benefit Enterprises Tbk., lalu karena pailit diserahkan ke PT Bukaka Teknik Utama)
b. Subang-Dawuan (PT Bhaskara Lokabuana)
c. Dawuan-Palimanan (PT Interra Resources Tbk.)

PT Jasa Marga punya saham 33 persen di tiap ruas.
Panjang: 114 km
Biaya Investasi: Rp 5,9 triliun (Rp 51,7 miliar per km)
Biaya Pembebasan: Rp 500 miliar (Rp 4,3 miliar per km)

2005 -- PELEBURAN YANG BERMASALAH
Ada upaya menyatukan tiga ruas jalan tol itu dan dikuasai satu perusahaan, yakni PT Lintas Marga Sedaya.
Pohon Kepemilikan
PT Saratogasedaya Utama (induk PT Interra Resources)
PT Gapura Buana (PT Bhaskara Lokabuana jual saham ke Gapura)
PT Bukaka Teknik Utama (pengganti PT Concord Benefit Enterprises Tbk. yang bangkrut)
PT Bhaskara Utama Sedaya (85 persen saham)
PT Jasa Marga (15 persen saham)

PT Lintas Marga Sedaya
Penguasa konsesi jalan tol Cikampek-Palimanan.


MEI 2007 -- PENJUALAN YANG DIPERTANYAKAN
Jasa Marga, dalam rapat di kantor Wakil Presiden, "sepakat" melepas sahamnya di PT Lintas, yang banyaknya 15 persen, sehingga PT Bhaskara Utama Sedaya memiliki 100 persen.
Lintas Marga berupaya menjual 55 persen saham kepada PLUS Expressways Berhad asal Malaysia. Padahal, berdasarkan Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, investor jalan tol dilarang melego kepemilikannya sampai proyek beroperasi secara komersial.

naskah: NURKHOIRI RIEKA RAHADIANA


0 comments: