Thursday, June 07, 2007

Tuntutan Calon Gubernur Independen Menguat

KORAN TEMPO - Kamis, 07 Juni 2007

"PKS akan diuntungkan."

JAKARTA -- Tuntutan munculnya calon independen dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta kian kuat. Sejumlah kalangan terus mendesak Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi (judicial review) terhadap undang-undang yang menghambat kandidat gubernur dari luar jalur partai.
Sekitar 50 warga dan aktivis Poros Jakarta untuk Demokrasi kemarin unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mereka mendesak Mahkamah membatalkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Koordinator Poros Jakarta Edi Saidi mengatakan pasal yang mengharuskan calon gubernur didukung partai peraih 15 persen suara melanggar hak individu warga. Warga yang tak bergabung dengan partai kehilangan hak menjadi calon. "Sudah seharusnya pasal itu dibatalkan," ujar Edi.
Lagi pula, menurut Edi, penjaringan calon hanya lewat jalur partai lebih rawan politik uang. Partai bisa sesuka hati meminta setoran kepada setiap pendaftar. Sebaliknya, demi mendapat tiket, si calon akan memenuhi permintaan partai.
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan belum bisa memastikan kapan pengujian pasal calon independen selesai. Hari ini Mahkamah memang menjadwalkan sidang pleno uji materi Pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2004 itu. "Tapi itu baru pleno pertama. Untuk sampai putusan, perlu waktu lama," ujar Jimly.
Menurut Jimly, putusan biasanya keluar setelah tiga sidang pleno. Jika setiap pleno perlu satu pekan, putusan paling cepat keluar akhir bulan. "Kalau perdebatannya seru, bisa lebih lama lagi," kata dia.
Jajak pendapat mutakhir Lembaga Survei Indonesia menunjukkan 8 dari 10 warga Jakarta setuju adanya calon independen. Dari 1.000 responden yang diwawancarai, 59,3 persen menyatakan akan memilih calon nonpartai itu.
Desakan yang menuntut munculnya calon independen pun mengalir dari kalangan peneliti dan akademisi yang bergabung dalam Gerakan Jakarta Merdeka (GJM). Ketuanya, M. Fadjroel Rachman, mengatakan calon independen merupakan kebutuhan agar warga tak jadi korban permainan elite partai.
Untuk memunculkan calon independen, GJM meminta Partai Keadilan Sejahtera menunda pendaftaran pasangan Adang Daradjatun dan Dani Anwar hingga tenggat pukul 24.00 hari ini. "Kami menuntut keberanian politik PKS," kata Fadjroel dalam sebuah diskusi di Wisma Antara, Jakarta, kemarin.
Pengamat politik Center for Strategic and International Studies, Indra J. Piliang, mengatakan PKS akan mendapat keuntungan jika calon independen muncul. Sebab, calon independen tak akan mengganggu pendukung PKS yang cukup solid. "Calon independen akan berhadapan dengan Fauzi, bukan Adang," kata Indra.
RINI KUSTIANI SOFIAN

0 comments: