Thursday, July 12, 2007

'Kampanye Sudah Berlangsung'

REPUBLIKA - Kamis, 12 Juli 2007

Panwasda layangkan surat teguran ke KPUD.

JAKARTA --- Jadwal kampanye legal masih sepuluh hari lagi, yaitu baru akan berlangsung pada 22 Juli hingga 4 Agustus mendatang. Tapi, manuver kedua pasangan calon gubernur (cagub)-wakil gubernur (cawagub) dinilai Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) DKI ada yang secara terselubung berkedok sosialisasi sudah menyerempet rambu larangan berkampanye pada 2 - 21 Juli.
''Saat ini kampanye seakan sudah berlangsung. Sebab, gerakan para calon ada yang sudah masuk kategori kampanye di luar jadwal resmi. Mereka berdalaih sosialisasi, padahal istilah itu tidak dikenal dalam aturannya,'' kata Ketua Panwasda, Suhartono, kepada Republika, tadi malam. Namun, Panwasda tidak langsung menindak mereka pasangan Adang-Dani dan Fauzi Prijanto melainkan hari ini akan melayangkan surat teguran dulu ke KPUD. Pasalnya, para calon atau tim suksesnya beralasan, kegiatan 'sosialisasi' di masa larangan berkampanye, bersandar pada Peraturan KPUD DKI No 6/2007 tentang Tata Cara Kampanye.
Panwas secara spesifik mempermasalahkan pasal 2 ayat 3 peraturan tersebut yang menjelaskan tentang definisi kampanye. Di sini KPUD dianggap melakukan pelanggaran administratif, yaitu menentang UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan KPUD menyebutkan, yang disebut kampanye harus memenuhi unsur dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye atau juru kampanye, unsur meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya, unsur menawarkan visi, misi dan program pasangan calon, unsur tertulis atau lisan dalam bentuk kampanye sebagaimana dimaksud pasal 76 ayat 1 UU No 32/2004, serta unsur waktu yang telah ditetapkan KPU Provinsi. Kelima unsur tersebut harus dipenuhi secara kumulatif untuk dikatakan sebagai kampanye.
Pemahaman kampanye secara kumulatif itu dianggap Suhartono merupakan pelanggaran administratif. ''Itu mereduksi makna kampanye seperti tertera dalam UU,'' ujarnya. Ketua KPUD Juri Ardiantoro, menjelaskan alasan dibalik adanya pasal 2 ayat 3 tersebut. KPUD, kata dia, tidak ingin membatasi masyarakat atau pasangan calon untuk berkomunikasi secara lebih memadai.
''Kami mempertimbangkan faktor masyarakat membutuhkan informasi yang cukup tentang calon. Sebaliknya calon pun membutuhkan kesempatan yang cukup untuk memperkenalkan dirinya ke publik,'' tutur Juri. Atas dasar itu KPU memutuskan untuk tidak melakukan pembatasan secara mutlak. Namun, Juri mengingatkan, kegiatan tim kampanye bukan tanpa batasan. Kegiatan penyampaian visi misi mungkin saja terjerat ketentuan hukum, contohnya jika sampai menggagungu ketertiban umum.
Nasihat AgumSementara Letjen (Purn) Agum Gumelar meminta kedua pasangan calon bersikap fair. Figur yang batal ikut melaju menjadi cagub DKI ini juga meminta dalam pelaksanaan kampanye kedua kubu harus memberikan sikap menyejukkan demi pelaksanaan pilkada yang aman dan damai. Kepada masyarakat, Agum berharap menjauhkan sikap-sikap yang dapat menimbulkan perpecahan.
Secara khusus dia mengimbau kepada Fauzi dan Prijanto untuk tidak menganggap Adang Daradjatun-Dani Anwar -- yang diusung PKS -- sebagai musuh yang harus dihancurkan. ''Harus dibuang jauh-jauh pemikiran seperti ini. Pasangan Adang-Dani harus dianggap rival yang dibatasi dalam koridor demokrasi ... dan masing-masing harus saling menerima hasil pilkada,'' kata Agum yang diundang makan siang oleh Fauzi-Prijanto di Hotel Darmawangsa, Jakarta, kemarin. ind/zak

0 comments: