Thursday, July 12, 2007

Penggunaan energi baru dapat insentif

BISNIS - Kamis, 12/07/2007

AMLAPURA, Bali: Pemerintah akan memberikan insentif bagi penggunaan energi baru dan terbarukan dalam rangka mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.Sementara itu, dewan energi nasional yang bertugas merumuskan kebijakan energi nasional segera dibentuk selambatnya enam bulan setelah RUU Energi disahkan menjadi UU. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengemukakan departemennya akan mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan karena penggunaan energi dari fosil perlu lebih efisien. Selain itu, pemerintah juga merasa perlu untuk melakukan diversifikasi penggunaan energi yang ramah lingkungan."Ke depan, 90% pengembangan listrik di pedesaan akan menggunakan energi yang terbarukan walau harus diakui energi itu tidak bisa dikembangkan hingga ratusan MW," katanya seusai peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Amlapura, Karangasem, Bali, kemarin.Pengembangan energi baru dan terbarukan, tambahnya, perlu digenjot apalagi? menjadi amanat di RUU tentang Energi yang segera menjadi UU.Saat ini RUU Energi telah selesai di tingkat pertama (Panja). RUU itu selanjutnya akan dibahas di rapat paripurna DPR pekan ini. Jika disetujui di sidang paripurna, RUU tersebut menjadi UU yang pertama kali yang berkenaan dengan energi.Dewan? EnergiSalah satu butir isi RUU Energi juga mengamanatkan pembentukan Dewan Energi selambat-lambatnya enam bulan ke depan menyusul rampungnya pembahasan RUU Energi di tingkat Panja.Menurut Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendi, Dewan Energi itu nantinya akan mengatur semua kebijakan mengenai energi nasional."Termasuk di dalamnya Dewan Energi akan membuat konsep mengenai cadangan energi nasional, insentif dan disinsentif pemanfaatan energi," ujarnya kepada Bisnis.Insentif diberikan untuk penggunaan energi terbarukan (renewable energy) yang hingga saat ini pemanfaatannya masih tertinggal dibandingkan energi yang konvensional.Pemerintah hingga 2025 berupaya untuk megurangi pemanfaatan bahan bakar fosil, terutama minyak bumi. Pemerintah juga berupaya meningkatkan energy mix dari bahan bakar terbarukan di kisaran 15% dari total penggunaan energi nasional. Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro Rabu malam memaparkan asumsi subsidi untuk BBM dalam APBN-P 2007 menjadi Rp50.6 triliun dengan volume 36 juta kilo liter. Nilai itu dengan memperhitungkan margin Pertamina 5%. Pemerintah dan DPR juga setuju asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$60 per barel.?
(k2/01/Firman Hidranto) (rudi.ariffianto@bisnis.co.id)
Oleh Rudi Ariffianto
Bisnis Indonesia

0 comments: