KORAN TEMPO - Kamis, 12 Juli 2007
"PPJT (perjanjian pengusahaan jalan tol) tak bisa dibeli," kata Hisnu di tempat yang sama.
JAKARTA -- Departemen Pekerjaan Umum menolak permintaan Setiawan Djody, bos kelompok usaha Setdco, agar diizinkan kembali menggarap proyek jalan tol Pandaan-Malang.
"Saya kira tak bisa diperpanjang (kalau kontrak sudah diputus)," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto seusai pelantikan pejabat eselon I di departemennya kemarin.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Departemen Pekerjaan Umum Hisnu Pawenang sependapat. "PPJT (perjanjian pengusahaan jalan tol) tak bisa dibeli," kata Hisnu di tempat yang sama.
Menurut dia, perjanjian dengan PT Setdco Intrinsic Nusantara, bekas pemegang konsesi jalan tol Pandaan-Malang, tak berlaku lagi karena sudah diputus pada 5 Juni 2007. "Setdco bisa ikut proyek lagi, tapi ikut tender lagi."
Sebelumnya, Djody menyatakan bersedia membayar Rp 26 miliar untuk mengganti jaminan bank bodong proyek tol Malang-Pandaan di PT Bank Mandiri. "Tapi ada kompensasinya," katanya. Imbalannya, Setdco Intrinsic, yang 35 persen sahamnya dimiliki PT Setdco Graha Nusantara, diizinkan kembali menggarap proyek tol itu.
"Masak kami akan beli saham Telkomsel, masalah begini saja tidak bisa menangani," ujarnya. Kelompok Setdco berniat membeli kembali 35 persen saham Singapore Telecom di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) senilai US$ 1,6 miliar (Koran Tempo, 11 Juli 2007).
Kasus bank jaminan pelaksanaan (performance bond) bodong terungkap setelah Departemen Pekerjaan Umum memutus kontrak karena Setdco Intrinsic tak memiliki modal proyek US$ 350 juta. Ketika pemerintah akan mencairkan uang jaminan, ternyata surat garansi tak tercatat di Mandiri. Menteri Djoko menilai kasus itu penipuan. "Hukum akan terus berjalan," katanya, Kamis pekan lalu.
Surat garansi terbit dari Bank Mandiri cabang Gambir, Jakarta, yang diteken oleh Momon Suhilman, anggota staf general affair dengan nomor karyawan M.275, pada 3 Juli 2006. Mandiri, Senin malam lalu, melaporkan kasus itu ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
RIEKA RAHADIANA
Thursday, July 12, 2007
Permintaan Setiawan Djody Ditolak
Posted by RaharjoSugengUtomo at 9:44 AM
Labels: HeadlineNews:KoranTempo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment