Thursday, July 12, 2007

Kepala Polda Aceh Risau Soal Lambang Partai GAM

KORAN TEMPO - Kamis, 12 Juli 2007

"Jika sudah sah, mau lambang neraka pun, tugas polisi melindungi."

BANDA ACEH -- Kepala Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Komisaris Jenderal Bahrumsyah Kasman mengatakan penggunaan bendera Partai GAM berlambang Gerakan Aceh Merdeka dapat meresahkan masyarakat. Bahrumsyah menyampaikan hal itu kemarin dalam acara pelantikan lima perwira di markas Polda Aceh di Banda Aceh.
Dengan alasan itu, Kepala Polda meminta para pengurus Partai GAM tidak menggunakan bendera organisasi perjuangan kemerdekaan itu sebagai lambang partai politik. Sejauh ini polisi juga telah meminta para aktivis partai lokal itu tidak memasang atribut berlambang bulan sabit dan bintang berwarna putih di latar merah itu.
"Setidaknya sampai nanti partai itu lolos dari verifikasi oleh kantor wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Kepala Polda. "Kalau sudah disahkan oleh lembaga yang kompeten, mau lambang GAM, lambang tengkorak, atau lambang neraka sekalipun, tugas polisi melindungi mereka," ia menegaskan.
Tentang keresahan yang mungkin timbul itu, Bahrumsyah mencontohkan banyaknya kasus kriminal di Aceh setelah kesepakatan damai diteken di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Ketika itu banyak pelaku yang tertangkap mengaku mantan anggota GAM. Ada pula kelompok yang mengatasnamakan GAM, lalu mengintimidasi warga. "Jajaran kami telah memproses 229 mantan anggota GAM yang melakukan tindakan kriminal, mulai penculikan, pemerasan, sampai intimidasi."
Untuk menjaga semangat perdamaian di Aceh, Kepala Polda mengatakan sebaiknya papan nama Partai GAM yang terpasang di kantor pusat partai itu ditutup dulu. "Saya juga mengimbau agar masyarakat Aceh tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memancing kecurigaan pemerintah pusat terhadap situasi Aceh yang telah mulai kondusif," katanya.
Dari pengamatan Tempo, imbauan itu dipatuhi Partai GAM. Selubung kain kuning masih menutup papan nama di kantor partai itu, yang berlokasi di kawasan Lueng Bata, Aceh Besar.
Mantan anggota Panitia Khusus Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Ahmad Farhan Hamid, mengakui penggunaan nama dan lambang GAM merupakan hal yang sensitif bagi beberapa pihak. "Tapi pendirian Partai GAM sebenarnya fenomena biasa," ujarnya kemarin. "Pemerintah pusat tidak perlu bereaksi berlebihan."
Anggota DPR asal Aceh ini mengatakan, pascapemilihan kepala daerah, memang ada gejala lahirnya partai-partai lokal baru di wilayah itu. Selain Partai Rakyat Aceh (PRA), saat ini di Aceh terdapat Para (Partai Perempuan di Aceh), PAAS (Partai Aceh Aman Sejahtera), Gabthat (Generasi Aceh Beusaboh That dan Takwa), dan Partai GAM.
Menurut Farhan, GAM dalam nama partai bukan akronim tertentu. Timbulnya partai baru, kata dia, karena ada kesempatan yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Selain itu, ada keinginan masyarakat memperkuat partai lokal tanpa intervensi partai di pusat. "Tunggu 10 hingga 15 tahun lagi untuk mencapai keseimbangan politik di Aceh," ujarnya.
ADI WARSIDI KURNIASIH BUDI

0 comments: